Kuasa Hukum Warga Desa Sukodadi Berkirim Surat Ke Inspektorat Lamongan

Lamongan,Rodainformasi.com – Menindaklanjuti terkait  pemberitaan sebelumnya yang di unggah  beberapa media online mengenai Kepala Desa Sukodadi yang menyatakan bahwa pengalihan 84 dari 109 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada 7 September 2022 sudah ada musyawarah desa khusus (musdessus) itu tidak benar adanya.

Berdasarkan surat undangan Nomor :005/020/413.317.07/2022 perihal undangan pembahasan perubahan PAPBDES 2022 dan tidak ada kegiatan Musyawarah Desa Khusus dalam pengalihan KPM BLT DD pada bulan september 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ali Mahfud, SH yang mengatakan bahwa tidak ada musyawarah desa pada bulan september 2022.

“Pengalihan KPM BLT DD itu terjadi di bulan September dan itu tanpa adanya musdes, jikalau ada rapat itu bukan musdes khusus pengalihan KPM BLT DD,” Terang  Ali Mahfud.

Berdasar hal  itu kami selaku kuasa hukum warga Desa Sukodadi mengambil langkah dengan cara kami berkirim  surat ke Inspektorat Lamongan beserta bukti-bukti terlampir guna memberikan informasi kepada Inspektorat Lamongan pada Selasa 24 /01/2023 , siang.

“Sudah kami kirimkan surat ke Inspektorat sebagai petunjuk bahwa pada bulan September 2022 tidak ada Musdes khusus,” ucap Ali Mahfud saat dikonfirmasi di Kantor Lembakum Sukodadi  Lamongan.

Baca Juga  Srikandi Polda Jatim Berikan Edukasi 5M, Sembari Bagikan Masker Dan Sembako.Di Bangkalan.

Selanjutnya, Ali Mahfud mewakili warga yang menjadi korban pengalihan BLT DD berharap kepada Inspektorat agar memberikan keputusan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku.pungkasnya.( Ir / Red)

Komentar