Mantan Kades Dibee Kalitengah, Divonis 1 Tahun Penjara Terbukti Korupsi.

Lamongan, Rodainformasi.com– Mantan Kepala Desa (Kades) Dibee, Kecamatan Kalitengah (SP ) dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. SP juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Subhan mengungkapkan, atas putusan tersebut pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kalau dari terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir,” katanya.

Subhan melanjutkan, selama persidangan berjalan lancar dan aman. Meskipun persidangan dilakukan di dua tempat berbeda atau online.

“Terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sedangkan majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, mantan kades Dibee itu terjerat kasus korupsi dengan membuat dua proyek fiktif. Diantaranya, proyek peningkatan jalan lingkungan RT 14 RW 15 di Dusun Pandanarang, dan peningkatan jalan area makam Mbok Ayu Roro Bojo di Dusun Dibee.

Proyek jalan itu menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun anggaran 2019. Nilainya masing-masing Rp 60 juta.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Tidak Mendirikan Bangunan di Atas Afvoer

Bantuan tersebut diajukan terdakwa pada 29 Maret 2019 dan baru cair pada tanggal 2 Mei 2019. (Yp /red).

Komentar