Lamongan, Rodainformasi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison mengatakan, total dari 12 desa di Kecamatan Modo tengah mengembalikan kelebihan membayar dalam program PTSL sebanyak Rp 1,7 miliar bertempat di aula kejaksaan negeri Lamongan. Kamis,(19/09/2024).
Kajari menjelaskan, 12 desa itu diantaranya, Desa Sidodowo, Kedunglerep, Mendalem, Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.
Menurutnya, uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing – masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya.
Tak hanya itu saja, lanjut dia, namun nantinya tetap dilakukan pemantauan hingga benar – benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga digunakan untuk pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati.
Lebih jauh, Kajari mengungkapkan, untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya seperti misalnya biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok.
“Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia,” tandasnya.(Red)
Komentar