Over Kapasitas  Lapas Lamongan Pindahkan 14 Narapidana Ke Lapas Bojonegoro Cegah Gangguan  Kamtib

Lamongan,Rodainformasi.com – Layar Napi atau istilah umumnya adalah Pemindahan Narapidana merupakan hal biasa yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan (Rutan).

Pemindahan napi ini dilakukan dari Lapas satu ke Lapas Lain guna mengurangi kapasitas dan mencegah adanya gangguan kamtib di dalam Lapas. Dengan meningkatnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maka berakibat semakin bertambah pula resiko gangguan keamanan dan tata tertib (kamtib).

Oleh karena itu Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memindahkan narapidana ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jum’at [15/07/2022]. Narapidana yang dipindah sejumlah 14 orang dengan kasus UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian.

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus menyatakan, “Pemindahan Napi merupakan hal umum yang sering dilakukan oleh Lapas/Rutan.” Ungkapnya

Mahrus menambahkan tujuan dilakukannya pemindahan narapidana kali ini, untuk mencegah gangguan kamtib di dalam Lapas Lamongan.Selain gangguan kamtib, permasalahan yang saat ini terjadi di dalam Lapas/Rutan salah satunya adalah meningkatnya over kapasitas,’ ucapnya.

Baca Juga  WBP LAPAS LAMONGAN SULAP KALENG BEKAS MENJADI BARANG KREATIFITAS

“Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di dalam Lapas yaitu dengan cara pemindahan Narapidana ke Lapas Lain atau ke Lapas Maksimum Security.” Jelas Mahrus pada saat diruang Kalapas.

Sebelum penutup, Mahrus berharap dengan adanya pemindahan narapidana dari Lapas Lamongan ke Lapas/Rutan lain dapat tercipta rasa aman, nyaman, tertib dan situasi kondisi yang kondusif di dalam Lapas Lamongan.
( Hum Lapas / Red ).

Komentar