Petugas Lapas Lamongan Gagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Kategori Senjata Tajam

Lamongan,Rodainformasi.com – 4 Januari 2024, mengawali pelaksanaan di awal tahun baru, Lapas Lamongan kembali berhasil menggagalkan barang terlarang dalam kategori senjata tajam.

AM, 22 tahun, yg merupakan keluarga dari warga binaan inisial BC, 35 tahun, melakukan percobaan penyelundupan senjata tajam dalam bentuk besi runcing.

Dalam pemeriksaannya, AM menyampaikan “Saya hanya dititipi oleh Kakek saya. Katanya jimat agar aman.”

Diketahui, AM kedapatan menyelundupkan pada saat Petugas Lapas Lamongan, atas nama Reo Panca yg bertugas sebagai Penggeledah Badan Pengunjung melaksanakan tugasnya.

“Saya sudah agak curiga, karena saat diperiksa, kakinya di eratkan, kemudian dirapatkan. Sesuai SOP, saya geledah didalam celana dalamnya ditemukan sebuah kayu yg diisolasi.” Ungkap Reo.

Mulanya petugas menduga ada obat-obatan terlarang didalam kayu tersebut. Namun ternyata ditemukan besi runcing berbentuk paku panjang, yg dibungkus kayu dan kain merah. Atas pengakuan AM, barang tersebut disebut sebagai jimat untuk BC.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Lapas Lamongan Mahrus memberikan apresiasi kepada jajaran atas tindakan preventif terssbut, “Apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran petugas yg terus berkomitmen untuk berkinerja terbaik. Lapas Lamongan yg dalam kondisi keterbatasan personil, tetap mampu berkomitmen melaksanakan pencegahan barang penyelundupan. Merupakan hal yg patut di apresiasi.” Ungkap Mahrus.

Baca Juga  Pj Bupati Adriyanto Lantik Pengurus Dekranasda Bojonegoro 2023-2024

“Berkaitan dengan bentuk hukuman, akan ditentukan saat sidang TPP. Dapat berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC, atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.”
Tutup Andi, selaku Kepala Satuan Pengamanan Lapas.

Lapas Kelas IIB Lamongan, terus menunjukan performa kinerja yang terbaik di tahun 2024 dan seterusnya. Hal ini menjadi bukti bahwa terhadap penyimpangan sekecil apapun, akan tetap diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Lapas Lamongan / Red)

Komentar