Pj Bupati Bojonegoro Terima Duplikat Bendera Merah Putih dari BPIP, Akan Dikibarkan saat Upacara 17 Agustus

Bojonegoro, Rodainformasi.com- Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI). Prosesi penyerahan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (6/8/2024) ini dalam rangkaian peringatan HUT ke-79 RI.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro, Mahmudi, menuturkan, dirinya bersama purnapaskibraka tahun 2021 yakni Adhitia Rama Putra menemani Pj Bupati Adriyanto di Jakarta.

“Penyerahan tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diperingati bersama oleh seluruh bangsa Indonesia pada Sabtu 17 Agustus mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahmudi menjelaskan bahwa Ketua BPIP RI menyerahkan duplikat bendera Merah Putih ukuran 2 x 3 meter kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia. Rangkaian acara berlangsung mulai Senin (5/8/2024), dan untuk Kabupaten Bojonegoro dilakukan Selasa (6/8/2024).

“Duplikat bendera Merah Putih ukuran 2 x 3 meter ini akan dikibarkan pada upacara 17 Agustus 2024 mendatang di Kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Baca Juga  Meriah, Lomba Gerak Jalan  Semarakkan  Agustusan di Lamongan

Di pasal 8 ayat (1) sampai (3) Perpres disebutkan, BPIP sebagai badan penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.

Yudian Wahyudi menambahkan, duplikat bendera pusaka juga diatur dalam pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang digunakan selama 10 tahun. Tetapi jika sebelum jangka 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan dapat diajukan permohonan penggantiannya secara tertulis kepada BPIP. ( Bjnkab / Red)

 

 

Komentar