Pokmas Penerima Dana Hibah di Duga Bermasalah  Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai NPHD

Lamongan, Rodainformasi.com – Dana hibah senilai Rp 65,4 miliar dari anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020, yang disalurkan lewat 229  Pokmas (kelompok masyarakat ) di Lamongan  untuk pembuatan ( PJU) Lampu Penerangan Jalan Umum telah menuai polemik yang mana diduga adanya ketimpangan yang mana penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sesuai ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah)  NPHD Selasa ( 08/03/2022)

.Hal itu menjadi viral di media sosial yang  merucut pada upaya penyelidikan dengan memanggil dua orang pejabat Pemprov Jatim  pada kamis 03 Februari 2022, oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, terkait dana hibah pada 229 Pokmas yang seharusnya di gunakan pembuatan PJU di Lamongan.

Di anggap penerima hibah tidak melaksanakan  kewajiban sesuai NPHD, dan atas permasalahan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur dhi. Dinas  PU. Bina Marga menanggapi bahwa atas kelemahan yang terjadi akan di tindak lanjuti dengan menghimbau kepada masing – masing Pokmas  agar mentaati peraturan yang ada dan segera melengkapi sesuai  yang di isyaratkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 134 Tahun 2018, dan melaksanakan hibah sesuai dengan NPHD.

Baca Juga  Peternak Bojonegoro Antusias Membawa Sapinya ke Kontes Ternak, Berharap Makin Termotivasi  

Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintah kan :
A. Kepala  Dinas PU Bina Marga selaku PPKD untuk menyusun standar baku atas kelengkapan dokumen teknis pada proposal dan LPJ yang memadai untuk bantuan berupa dana hibah pengadaan Infrastruktur.
B. Kepala Dinas PU. Bina Marga selaku kuasa PPKD untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan yang berasal dari bantuan dana hibah.
C. Kepala Dinas PU. Bina Marga selaku kuasa PPKD, untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penerima hibah dengan cara menyetorkan ke kas Daerah atas kekurangan volume hasil pekerjaan senilai Rp 6.907.021.326,76.

D. Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lapangan atas dua Pokmas yang belum melaksanakan pekerjaan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK yakni Pokmas ( SE) dan Pokmas ( GM) dan melaporkan hasil pemeriksaan oleh BPK.
( Ir / Redaksi)

Komentar