Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Pelaku Tinggalkan Barang Bukti.

Lamongan, Rodainformasi.com –Unit Reskrim Polsek Modo ,gerebek judi sabung ayam yang berlokasi di bekas kandang ayam tepatnya di tanah Perhutani masuk Dusun Guwo desa Yungyang kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Minggu (07/02/21). Dalam penggerebekan  polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penggerebekan arena sabung ayam  bermula ketika polisi mendapat laporan adanya perjudian sabung ayam dari warga. Polisi kemudian mengintai lokasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut. setelah mendekati TKP diketahui banyak orang bergerombol menyasikan sabung ayam.

Sekitar pukul  15.00 WIB, empat  anggota polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Modo Aiptu Yuliadi langsung menggerebek arena sabung ayam.

Begitu polisi di ketahui datang  para pelaku judi sekaligus penonton , masing – masing langsung  melarikan diri masuk ke dalam hutan dan perkampungan dusun Guwo.
Keterbatasan jumlah personil membuat petugas kesulitan meringkus para pelaku.

Terdapat 6 unit sepeda motor dari berbagai
merek dilokasi perjudian sabung ayam yang di duga milik pelaku. Dari 6 unit sepeda motor Polisi akan kembangkan penyelidikan
untuk dapat mengetahui identitas pemilik.

Baca Juga  Jual Tabung Oksigen via Online Tidak Dibawah Ketentuan, Pelapak 19 tahun Diamankan Sat Reskrim Polres Gresik

Dari arena judi, Polisi juga mendapati 6  ekor ayam aduan dan 6 buah kurungan,serta satu
buah jam dinding.

“Semua barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolsek Modo,” jelas Kapolsek Modo Iptu Fatkur Rohman melalui Kanit Reskrim Aiptu Yuliadi, Senin (08/02/21).

Selain menyita sejumlah barang bukti yang dibawa dari arena sabung ayam , Polisi juga meminta keterangan dua orang saksi. Keduanya Kadi (50) dan Windarti (49) semuanya warga Dusun Guwo Desa Yungyang Kecamatan Modo yang berada di lokasi kejadian.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan arena sabung ayam tersebut.

“Tindakan yang sudah dilakukan Polisi mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan data, keterangan saksi, dan barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” papar Yuliadi.

Yuliadi menambahkan, pihaknya bersama perangkat desa dan kecamatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga rawan dengan penularan Covid -19.

Baca Juga  Makelar Tanah Tipu Warga Sidoarjo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

“Tentu kami selalu akan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum. Apalagi di masa pandemi ini jangan sampai berkumpul,” pungkasnya. (Agus.k/ Red).

Komentar