Bojonegoro, Rodainformasi.com – Dalam Konferensi Pers, pada periode 30 Oktober hingga 6 November 2024, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus perjudian online yang mencakup berbagai jenis, termasuk togel, judi pragmatic dan slot.
Dalam aksinya, sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro di delapan lokasi berbeda di wilayah Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, TKP meliputi delapan lokasi berbeda diantaranya, Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, Sumberrejo, dan Kalitidu. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian online.
“Pada saat para pelaku bermain judi online langsung digrebek sama Satreskrim Polres Bojonegoro di lokasi yang berbeda-beda. Semoga Polres Bojonegoro juga bisa menangkap bandarnya,” ucapnya, Senin (11/11/2024).
Selama penggerebekan, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 20 unit handphone dan uang tunai sekitar 20 juta rupiah. AKBP Mario Prahatinto menyebutkan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 jo 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 22 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP. Setiap pelaku, yang tergolong sebagai pemain, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Perlu diketahui judi online ini bisa merusak masyarakat, ini termasuk atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, oleh karena itu Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak secara tegas semua yang terkait judi,” tandasnya.
Kapolres Bojonegoro juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain judi online atau judi yang lainnya, karena akan merusak perekonomian dan merusak keluarga. ( Red)
Komentar