Proyek Pekerjaan TPT Saluran Irigasi Pelaksana Proyek Diduga Abaikan UU KIP dan UU K3

Lamongan, rodainformasi.com – Kembali di jumpai proyek pekerjaan fisik pembangunan TPT ( tembok penahan tanah ) saluran irigasi tanpa disertai papan nama proyek sebagai transparasi publik, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait KIP ( Keterbukaan informasi  publik ) di Jalan raya Mantup – Mojokerto , Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Jum’at ( 25/07/2025)

Proyek pembangunan Tembok penahan Tanah yang sedang berlangsung ini mendapat sorotan dan beragam anggapan dari warga masyarakat yang dinilai kurang memperhatikan keselamatan para pengguna jalan , sesuai fakta dilapangan dalam pelaksanaan kerja banyak material bangunan seperti batu dan pasir ditempatkan pada sisi bau jalan sehingga terlihat jalan menjadi sempit, lebih dari pada itu tanpa adanya pengaturan bukak tutup jalan, sehingga menjadikan jalan macet serta menimbulkan antrian panjang, jelas warga Lamongan yang namanya tidak mau dipublikasi.

Hal tersebut diketahui oleh rombongan mobil Aliansi LSM Bersatu Lamongan saat melintas di jalan tersebut yang sedang ada kegiatan Diklat di Pacet Mojokerto.

Mengetahui hal ini, sejumlah anggota Aliansi turun dari mobil untuk cros cek di lapangan ditemukan indikasi kejanggalan dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan yakni tanpa adanya papan nama proyek sehingga tidak diketahui CV pelaksana proyek , volume pekerjaan , besaran anggaran.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0820/13 Bersama Jurnalis Bahas Kagiatan Baksos Selama Bulan Suci Ramadhan


Berikut banyaknya tumpukan bahan bangunan ( Batu+ pasir ) yang ditempatkan pada sisi bau jalan sepanjang jalan yang dapat mengganggu aktifitas pengguna jalan dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan bahaya kecelakaan bagi pengguna jalan baik diwaktu siang maupun malam hari.

Upaya yang dilakukan sejumlah anggota Aliansi memberikan edukasi kepada pekerja untuk menarik lebih ke tepi tumpukan material agar tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan.” Jelas Markat. KETUA LIN(LEMBAGA INFESTIGASI NEGARA.

Ironisnya dalam pelaksanaan pekerjaan para pekerja tidak dilengkapi dengan K3 ( kesehatan dan keselamatan kerja ) dan telah diketahui bersama bahwa pelaksanaan K3 sangat penting disamping tercipta tempat kerja yang sehat, juga dapat mengurangi dan atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja sebagaimana tercantum pada UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja Permenaker nomor 5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen K3, PP nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen dan keselamatan dan kesehatan kerja

Diduga pelaksana proyek abaikan UU dan peraturan terkait K3 juga , UU Nomor 14 Tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik, ‘pungkas AChmad zaini.ketua LSM JERAT INDONESIA.( Tim / Red)

Baca Juga  Upaya Babinsa Dalam Melacak Kontak Erat Merupakan Gardan Dalam Mencegah Penyebaran Virus Covid -19.

Komentar