Respon Perintah Presiden, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Beserta Jajaran Bekuk Pelaku Premanisme dan Pungli

𝒇𝒐𝒕𝒐: 𝒑𝒂𝒓𝒂 π’‘π’†π’π’‚π’Œπ’– π’‘π’“π’†π’Žπ’‚π’π’Šπ’”π’Žπ’† 𝒅𝒂𝒏 π’‘π’–π’π’ˆπ’π’Š π’šπ’‚π’π’ˆ π’ƒπ’†π’“π’‰π’‚π’”π’Šπ’ π’…π’Š π’ƒπ’†π’Œπ’–π’Œ 𝑷𝒐𝒍𝒅𝒂 π‘±π’‚π’˜π’‚ π‘»π’Šπ’Žπ’–π’“.

Surabaya, Rodainformasi.com – Menjalankan perintah sekaligus intruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri untuk menindak pelaku premanisme dan pungli, kini Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras melakukan penangkapan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Polres KPPP Tanjung Perak, Polres Mojokerto dan Polres Gresik.

Modus sasaran kali ini pemalakan sopir (driver) bus dan truk, serta calo tiket dengan harga tiket dari 400% serta pemerasan kepada sopir sopir yang melintas menggunakan kekerasan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, kali ini operasi dilakukan di beberapa tempat pangkalan truk dan bis.

“Tempat sasaran Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Bus Purbaya (Bungurasih) dan pangkalan Truk dan Bus. Hasilnya karcis yang diamankan adalah karcis yang dia cetak sendiri, seolah olah legal,” kata Kombespol Gatot Repli Handoko, S.I.K., Senin (14/6/2021).

Selanjutnya hasil Penindakan Premanisme total 67 (enam puluh tujuh) tersangka, ada Proses Delik Pidana Umum 27 (dua puluh tujuh) tersangka dengan 14 (empat belas) Laporan Polisi di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Baca Juga  Polda Jatim Diminta Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo
Foto: Kombespol Gatot Repli Handoko, S.I.K., saat pers rilis di halaman Ditreskrimum Polda Jatim.

Masih kata Gatot, beberapa barang bukti yang diamankan sajam jenis caluk, uang sebesar Rp. 9.597.000 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) unit kendaraan roda empat (R4), 1 (satu) unit roda dua (R2), (satu) lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 (enam puluh sembilan) bendet karcis pungli, 3 (tiga) buku setoran, 10 (sepuluh) Handphone berbagai Merk,1 (satu) botol miras, 1 (satu) lembar surat pernyataan,1 (satu) bendel kwitansi.

“Saat ini anggota masih menyelidiki dan terus melakukan operasi premanisme dan pungli,” imbuh Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Para tersangka di ancam dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No. 2 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk proses Tipiring 40 (empat puluh) tersangka dengan 35 (tiga puluh lima) Laporan Polisi dikenakan Pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  Siapkan Titik Pos di Perbatasan Untuk Larangan Mudik

Dengan Ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 000.000,(lima puluh juta rupiah), (Pasal 40 Ayat 4 Perda Jatim No. 2 Tahun 2020). (Bledex)

Komentar