Sanduk Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, Bukti Pemkab Bojonegoro Beri Pelayanan Terbaik

Sanduk Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, Bukti Pemkab Bojonegoro Beri Pelayanan Terbaik

Bojonegoro,Rodainformasi.com – Program santunan duka (Sanduk) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu terus digulirkan. Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga. Langkah ini sebagai wujud Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu ahli waris penerima santunan duka, Robiah dari Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon menuturkan sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program Sanduk yang dicanangkan Bupati Anna Mu’awanah.

“Bersyukur sekali dengan adanya program santunan duka ini, karena ini sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan. Sanduk ini dapat kami manfaatkan untuk biaya kirim doa untuk almarhum. Semoga program yang sangat bagus dan manfaat ini dapat terus dilanjutkan,” harapnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahlan menjelaskan untuk mendapatkan Sanduk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, ahli waris harus mendaftar program Sanduk paling lambat 30 hari kerja, setelah meninggalnya anggota keluarga. Kedua, melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga  Apresiasi Wabub Tuban Pada Program Beasiswa Pertamina Rosneft.

Selain itu, surat keterangan ahli waris juga harus diserahkan sebagai bukti hubungan keluarga dengan almarhum. “Sanduk diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu,” tegasnya.

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. Selain itu juga fotokopi  KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam pengajuan. Juga melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota  keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau  ketua RT/RW di depan rumah pemohon. Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka  rekening Bank Jatim karena santunan nanti akan disalurkan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.

Untuk nilai santunan duka yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2022 sebesar Rp 2.500.000. Namun, dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati dan pemkab Bojonegoro, nilai santunan duka naik menjadi Rp 3.000.000 pada tahun 2023 ini.

Jumlah pemohon Sanduk juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, tercatat ada 8.057 pemohon santunan duka. Dan hingga September 2023, jumlah pemohon  mencapai 5.910 orang dan bulan September ini proses pemindahbukuan sebanyak 881 org, sehingga total mencapai  6.791. “ orang,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Gelar Pelatihan Keterampilan Kejuruan, Buka Peluang Usaha Mandiri Warga 

Sahlan menambahkan, bagi warga Bojonegoro yang akan mengajukan Sanduk, dapat mendaftar melalui aplikasi Sanduk Bojonegoro yang dapat diakses melalui ;  sanduk.bojonegorokab.go.id. ( Ir / red)

Komentar