Probolinggo,Rodainformasi.com- 16 orang keluarga Miarto bersama Habib Mustofa sebagai kuasa khusus dari keluarga Miarto mendatangi gedung DPRD kabupaten Probolinggo untuk melaksanakan audensi terkait masalah sengketa sebidang tanah di dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo. Rabu, 23/8/2023.
Hadir dalam audensi Hj Sumarmi Rasit SE, H Didik Humaidi dan H Ahmad Nahrowi dari komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo, H Imam Syafii Camat Paiton, perwakilan Polres dan dinas PMD.
Untuk dapat diketahui keluarga Miarto ini telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Probolinggo pada hari Rabu, 18/8/2023 kemarin terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP ayat (1) sub 1, tentang pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh As./Sr. warga dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang akan dibangun rumah oleh keluarga Miarto dan selalu menghalangi rencana pembangunan tersebut disertai dengan ancaman serius.
Bahkan keluarga Miarto melalui kuasa khususnya mengeluhkan lambatnya penanganan dari kepala desa Jabung Candi sebagai pemangku kebijakan di desa untuk menengahi masalah ini. Akibatnya keluarga Miarso merasa dirugikan secara moril maupun materil karena tertundanya rencana pembangunan tersebut.
Audensi dibuka oleh ketua Komisi A Hj Sumarmi Rasit SE dan memberikan kesempatan kepada keluarga Miarto melalui kuasa khususnya untuk memaparkan pengaduannya. Tanggapan dan saran masukan diberikan oleh wakil rakyat tersebut termasuk masukan dari Camat Paiton, perwakilan Polres maupun dari dinas PMD.
Salah seorang anggota komisi A, H Nahrowi menyatakan, “Jika memang keluarga Miarto telah memiliki dasar surat-surat yang bisa menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, silahkan dibangun rumahnya dan mengirim surat untuk meminta perlindungan dari pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Probolinggo”, ungkapnya.
Hj Sumarmi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan jika bukti-bukti kepemilikan tanah milik keluarga Miarto sudah lengkap. Saat ditanyakan oleh media apakah keluarga Miarto sudah bisa membangun rumahnya beliau menjawab, “Nanti akan kami tindak lanjuti supaya kedua belah pihak sama-sama hadir dan kasus ini jangan sampai ke proses hukum dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja”, ujarnya.
Melalui kuasa khusus keluarga Miarto menyatakan kehadiran mereka di gedung dewan adalah memenuhi panggilan untuk audensi, katanya, “Kami menyampaikan kepada wakil rakyat ini ada permasalahan kemanusiaan, permasalahan pelanggaran hak asasi manusia di desa Jabung Candi tepatnya yang menimpa keluarga Miarto, keluarga ini telah memiliki bukti kuat hak atas tanah yang dikeluarkan kecamatan sejak tahun 2005, tapi ada pihak-pihak yang berusaha menggugat berusaha mengganggu terhadap keabsahannya”, jelasnya.
Katanya lagi, “sudah pernah disampaikan kepada mereka untuk menggugat secara hukum akan tetapi faktanya tidak pernah dilaksanakan malah yang terjadi adalah muncul ancaman, bahkan ke saya pun menerima ancaman secara fisik, tujuan kami datang kesini agar publik tahu, wakil rakyat tahu dan polres juga dari pemda, sebenarnya dari sisi konteks hukum permasalah ini sudah selesai, tapi masih ada masalah kemanusiaan dan penekanan, itu yang mau saya sampaikan”, pungkasnya.
Saat ditanyakan media bagaiman untuk hasil audensi Habib Mustofa menjawab memang untuk audensi tidak bisa menjadi keputusan yang mengikat tapi paling tidak sudah mendapat masukan dari anggota dewan, jika keluarga Miarto yakin dengan bukti kepemilikan tanah itu sah, dipersilahkan untuk membangun rumah diatasnya dan meminta perlindungan dari pihak berwajib, dan hal tersebut yang akan keluarga Miarto lakukan.(Syamhadi)
Komentar