Lamongan, Rodainformasi.com – Pasca dikukuhkan penambahan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor Selengkapnya
Tasyakuran Akbar Oleh Kades Se Kabupaten Lamongan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.