Lamongan, Rodainformasi.com – Metode pelaksanaan pekerjaan proyek adalah tahap realisasi, desain rencana menjadi sebuah bangunan yang utuh , bermutu, kokoh dan berkualitas. Dengan perencanaan yang matang mengenai tahapan – tahapan dalam menyelesaikan pekerjaan di lapangan sangat mutlak diperlukan untuk mendapatkan yang sesuai dengan spesifikasi yang di isyaratkan.
Namun lain halnya proyek pekerjaan fisik ( TPT ) Tembok Penahan Tanah ) yang ada di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring , Kabupaten Lamongan, kondisi bangunan dinding penahan tanah baru berumur kurang dari satu tahun sudah ambrol, peristiwa ini menjadi viral dan bahan perbincangan di masyarakat
Penelusuran awak media di lapangan dan beberapa informasi yang di gali di peroleh keterangan dari warga setempat adanya bangunan Dinding Penahan Tanah, kondisi bangunan nya banyak yang retak dan ambrol, yang oleh masyarakat dianggap menyalahi prosedur dan terkesan di kerjakan asal – asalan, untuk meraup keuntungan perkaya diri. Dalam hal ini negara dirugikan dan masyarakat pedesaan tidak di untungkan.(27/04/2022).
Sesuai yang tertera dipapan nama proyek di ketahui dan atau di peroleh keterangan ,Hibah Pemerintah Provinsi Tahun 2021, untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah , Lokasi Desa Sumengko kecamatan Kedungpring – Lamongan, oleh Kelompok Masyarakat Sumber Kencono, ( tidak disertai keterangan Volume, besaran anggaran , waktu pelaksanaan dan atau batas waktu pekerjaan.) tidak lengkapnya keterangan oleh masyarakat dianggap tidak transparansi dan terkesan ada yang di tutupi.
Papan nama proyek bukan saja alat kelengkapan pembangunan proyek, tapi sebuah alat informasi yang menunjukan adanya kegiatan yang isi keteranganya untuk dilihat dan diketahui masyarakat secara lengkap
Kurangnya kelengkapan informasi di duga tidak sejalan dengan apa yang diamanahkan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) karena kelengkapan keterangan Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparasi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.
“Berdasar pada fakta yang ada, ambrolnya dinding penahan tanah pada salah satu bagian dan banyaknya bangunan dinding yang retak dan terlihat putus dan mengelupas adanya dugaan menyimpang dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang di duga tidak sesuai spesifikasi teknik dan terkesan dikerjakan asal jadi. Adapun penyebab ambrolnya ( TPT) diduga ; kedalaman galian tidak sesuai gambar , landasan galian tanpa di berikan pasir dan pemadatan, batu pasang pondasi gunakan batu gunung warna putih tidak kedap air. Pasir yang di gunakan tidak standar atau bukan pasir pasang.
Pemasangan batu pondasi hanya tertata sedemikian rupa, baru atas batu diberi spesi, sehingga terlihat celah rongga – rongga batu di dalamnya. Untuk spesi ( campuran pasir dan semen) dimungkinkan gunakan perbandingan 1: 8 , sehingga daya perekat tidak maksimal .
Plesterisasi lapisan dinding ketebalanya tidak maksimal sangat tipis di perkirakan tidak ada 2 cm. Begitu pula dengan acian hanya sekedar polesan.
Sementara Sekdes Sumengko saat dimintai keterangan, terkait ambrolnya TPT, mengatakan itu proyek yang mengerjakan pokmas yang kebetulan ketua pokmas nya perangkat desa setempat .
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Sumengko , Nur Imam , bahwa itu garapan pokmas setempat , dan kami belum terima laporan atau pemberitahuan pokmas bila bangunan yang dikerjakan mengalami ambrol.
Kades menambahkan itu baru di kerjakan kurang lebih 4 bulan yang lalu
Saat berita ini di tayangkan ketua pokmas belum bisa di hubungi. ( Gianto).
Komentar