Bawa Pil Dobel L,500 Butir Pria Asal Ngimbang Di Amankan Satreskoba Polres Lamongan.

Lamongan, Rodainformasi.com – Pria asal Desa Purwokerto  Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan AG (37) diduga terlibat dalam peredaran barang pil dobel L,
Saat diamankan ia sesang menunggu pelangganya di depan TPU ( Tempat Pemakaman Umum) desa setempat.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi mengatakan, penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar pil dobel L ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap pil dobel L, selanjutnya, Satreskoba Polres Lamongan langsung melakukan proses penyelidikan.

Tersangka berhasil diringkus di depan Pemakaman Umum, persisnya di Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang Lamongan yang diduga akan melakukan transaksi ungkap Iptu Estu Selasa (18/1/21)
pukul 19.00 .Wib.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Estu,  anggota Satreskoba Polres Lamongan menemukan barang bukti berupa 500 butir pil dobel L yang di taruh di dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya 12 merah, lalu dimasukkan kedalam kaleng rokok gudang garam surya warna merah dan diakui milik tersangka.

Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp885.000 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP infinix warna hitam kombinasi ungu yang  diakui milik tersangka,” bebernya.

Baca Juga  Unsur Hutang Dipidanakan 'Kok Bisa ?'

Estu menambahkan, saat ini Satreskoba Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan barang bukti serta pengembangan DPO guna memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 ttg kesehatan,” pungkasnya. (Yp/Red)

Komentar