Bhabin,Babinsa Bersama Pemdes Desa Banyuurip Terapkan PPKM Darurat

Ujungpangkah, Rodainformasi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Ujungpangkah Desa Banyuurip bersama Babinsa dan pemdes lakukan giat penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di desa binaan. Sabtu(08/07/2021)

Hal ini dilaksanakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid19 di tingkat Desa dan juga mempertimbangkan Kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa – Bali.

Bhabin menghimbau dan mengajak agar semua warga untuk mengikuti protokol kesehatan 6M seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker dan melakukan hidup sehat/Meningkatkan Imun, mengurangi Mobilitas dan Mentaati aturan.

Disamping itu pula, Bhabinkamtibmas menyampaikan Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 sehingga dihimbau “agar segala bentuk kegiatan masyarakat harus betul betul dibatasi dengan jumlah peserta yaitu maksimal 30 orang,dan pelaksanaannya tetap ada ijin dari Satgas covid 19 dengan waktu sampai pukul 20.00 malam, untuk Aktivitas sehari-hari di pasar hanya diperkenankan 50% dari volume yang tersedia”. Tuturnya

Ditempat terpisah Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto Melalui Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH Menyampaikan , kegiatan yang dilakukan anggotanya untuk memberikan himbauan para warga agar patuhi prokes sehingga bisa menekan angka penyebaran covid 19., jelas Kapolsek (Hum /Red).

Baca Juga  Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41

Komentar