Program PTSL , Bermanfaat Bagi Masyarakat

 Lamongan, Rodainformasi.com –  Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang dicanangkan pemerintah, sangat bermanfaat bagi masyarakat secara luas

Ada tiga manfaat PTSL bagi masyarakat di antaranya yaitu kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas tanah.

Kemudian, memenimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.

Hal ini terjadi dikarenakan akibat ketidakpastian hukum  hak atas tanah ,denhan adanya program PTSL masyarakat dapat merasakan manfaatnya

Selanjutnya manfaat dari PTSL bagi masyarakat yaitu menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat di antaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

Adapun manfaat PTSL bagi Pemerintah Daerah di antaranya yaitu mendorong peningkatan penerimaan negara baik itu pajak, BPHTB maupun PBB.

Dengan mendorong hal tersebut, tentunya akan menjadi sumber pemasukan negara melalui intensifikasi BPHTB dan PPh. Terutama pada saat peralihan hak atas tanah yang telah bersertipikat, dan nahan pertimbangan dalam proses pengkajian, evaluasi dan penilaian pajak.

Baca Juga  Pergantian Antar Waktu Tujuh Kepala Desa di Lamongan Segera Dilaksanakan

Kemudian, memberikan kepastian penetapan pembayaran PBB dan BPHTB, baik kepastian objek maupun subjek yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lalu, memudahkan dalam mengupdate nilai tanah melalui kegiatan Peta ZNT untuk mendukung pembaharuan NJOP PBB dan PTSL akan melengkapi bidang-bidang tanah yang belum masuk dalam DHKP.

Selain mendorong peningkatan penerimaan negara juga meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah. Dengan demikian dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar. Selanjutnya, memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah dan nilai tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertifikat.

“Manfaat lain bagi pemerintah yaitu memudahkan dalam integrasi data pertanahan, yang mana data pertanahan yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas sehingga dapat di jadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi pemerintah daerah,” pungkasnya( Red)

Komentar