Lamongan, Rodainformasi.com – Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menjadi ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia di Desa Bojoasri Kecamatan Kalitengah Karena untuk mengikuti sertifikasi tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga dipungut biaya hingga 750,000 rupiah perbidang oleh oknum panitia.
Salah satu warga desa Bojoasri ( BL )yang akan mengurus surat tanah /sertifikat, merasa kaget karena nominal administrasi yang dipatok panitia. “Agar proses surat cepat, saya dimintai biaya administrasi sebesar Rp 750.000 dan di suruh untuk melunasi semuanya, saya mau nitip Rp 400.000, tidak boleh oleh Polo Shaiku ,” Jelas BL.
BL menambahkan, padahal dirinya banyak mengetahui pemberitaan dari media dan lainnya, semua persyaratan pengurusan program PTSL itu gratis dan hanya dikenai biaya Rp 150, 000,saja. “Saya kecewa,” keluhnya
Saat di tanya awak media tentang kesepakatan administrasi nya, BL menyampaikan tidak ada kesepakatan sama warga/pemohon mas, wong sudah di patok dengan nominal Rp 750.000 sama panitia Pokmasnya, jujur mas saya juga sangat keberatan dengan nominal tersebut mas, banyak juga pemohon yang sampai pinjam – pinjam mas, kami mau protes jg gak berani mas wong awak dewe Iki wong cilik, nanti kalau kita protes sertifikat nya gak di jadi kan mas, ” Pungkasnya.
Di tempat terpisah kita mendatangi kantor Balai Desa Bojoasri, tapi Kepala Desa tidak ada di kantor, kita hanya di temui oleh sekertaris desa Bojoasri, kita menanyakan pokmas PTSL katanya tidak ada semua, dan kita juga menyampaikan keluhan dari masyarakat desa Bojoasri terkait biaya PTSL sekertaris desa Bojoasri menjawab saya tidak tau pak pean tanya saja langsung ke ketua panitia nya Langsung Pak Kamim,
Sementara kita mendatangi rumah Ketua panitia PTSL tapi tidak ada di rumah, dan kita di beri tau sama tetanggnya paleng nok sekolahan mas pak Kamim, dan team awak Media langsung menuju ke sekolah MI bojoasri, tapi pak Kamim juga tidak ada di sekolahan kata sala satu guru beliau sedang ada rapat di lamongan.
Sedangkan ketika soal mengenai biaya yang telah di pungut Pokmas itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 menerangkan untuk wilayah Jawa dan Bali dalam Kategori V sebesar Rp. 150.000,00.
selama berita ini di turun kami belum bisa konfirmasi ke kepala desa Bojoasri dan ketua panitia PTSL, team awak media sudah 3 kali mendatangi kantor Desa Bojoasri dan rumah kepala Desa dan panitia PTSL selalu tidak ada, kita sudah konfirmasi melalui sambungan seluler Whatsapp tapi tidak ada jawaban dari kepala desa Bojoasri maupun ketua panitia PTSL, terkesan kepala desa dan ketua panitia PTSL menghindar, pungkasnya ( Sholeh)
Komentar