Polisi Lakukan Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Curanmor Satu Orang Diringkus Dua Dinyatakan DPO

Surabaya, Rodainformasi – Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan pada hari Rabu Tanggal 26 April 2023 pukul 03.00 Wib, di depan rumah Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek No 73 Surabaya. Dan dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 Pukul 20.00 WIB.

Diketahui pelaku berinisial OP (24) Tahun dan kedua temannya sama sama berinisial RH laki – laki warga Surabaya yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari keterangan Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksono mengatakan, penangkapan tersangka bermula, saat petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian anggota Unit lV Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman informasi dari warga sekitar yang berada di TKP,” kata AKP Arief. Selasa (13/06/23) siang

Arief menambahkan, anggota Unit lV berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga satu tersangka OP yang berada di Surabaya.

Baca Juga  Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

“Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB 1 lembar STNK dan 1 potong kaos lengan pendek warna abu – abu.” terangnya.

Masih kata Arief. Semoga dengan ditangkapnya tersangka ini bisa mengembang kepada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor,

“kini tersangka OP dibawa ke Polres Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus pencurian itu Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua temannya yang masih DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Soem)

Komentar