Dua Orang Pelaku Mutilasi Ditangkap Satu DPO

Jakarta, Rodainformasi.com,- Dua orang dari tiga pelaku pembunuhan keji disertai mutilasi berhasil ditangkap polisi. Jajaran Polres Metro Bekasi dan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya butuh 8 jam dan berhasil menangkap pelaku mutilasi yang berinisial MR (25) dam MAP pada 27 Oktober 2021. Sementara Satu orang berinisial ER masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan korban mutilasi itu adalah RS (29), laki-laki kelahiran Jakarta.

Lokasi ditemukannya potongan tubuh berada di Tambun, Bekasi Timur. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada 10 potong bagian tubuh korban ditemukan satreskrim Polres Metro Bekasi di tiga lokasi yang jarak lokasinya tak jauh dari TKP.

“Dari 10 potongan tubuh yg dimutilasi semua sudah berhasil ditemukan lengkap mulai dari kepala, tangan, kaki dan badan oleh Polres Metro Bekasi di sudah ditemukan semuanya,”ungkap Endra Zupan, di Gedung Biro Humas Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/21).

Lanjutnya, pelaku dengan sadis memotong tubuh korban saat tertidur. Sebelum terjadi pembunuhan Pelaku mengajak korban mengkonsumsi narkoba, kemudian saat korban tertidur baru dilakukan pembunuhan. Antara pelaku dan korban sendiri sudah saling mengenal dan berteman baik. Motifnya, kata Endra, pelaku merasa sakit hati sering di hina, di maki dan bahkan istrinya pun pernah dicabuli korban.

Baca Juga  Polsek Densel Giat Sambang Hari Kamis di Griya Konco Dwipayana Tanah Kilap

Untuk mengelabui, potongan tubuh dibuang secara terpisah. Pertama potongan badan yang terbagi atas kepala, badan, kaki dan tangan. Kedua, potongan tangan dan kaki, lalu kepala dengan lokasi penemuan tak jauh dari lokasi penemuan sebelumnya.

“Lokasi ditemukan potongan tubuh itu masih di kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan kota Bekasi. Eksekusinya dilakukan di tempat parkir mereka bekerja,” terang Endra.

Disisi lain, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP, golok, tali rafia, kayu balok, jas hujan, karung, kantong plastik, dan mobil Toyota Agya.

Atas perbuatannya, pelaku mutilasi dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal pidana penjara 20 Tahun.

Reporter : Ras/RK

Komentar