Jalani Program Pembebasan Bersyarat (PB ) Napiter Lapas Lamongan Lakukan Sujud Syukur

Lamongan, Rodainformasi.com – Narapidana Teroris (Napiter) merupakan Narapidana khusus yang melakukan tindak pidana serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim sebelumnya menerima 2 Narapidana Teroris yang  dipindahkan dari Tahanan Mako Brimob Jakarta. Tepat hari ini, Sabtu [03/09/2022]

Satu Napiter mendapatkan Hak berupa Bebas Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi syarat dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas Lamongan.

Kegiatan dihadiri Oleh Plt. Kalapas Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, PamongTeroris Lapas Lamongan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Timur, Polres Lamongan, Intel BIN TNI dan Kodam V Brawijaya, Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Komandan Sat Intel Brimob Polda Jatim, serta Narapidana Teroris bernama Mustaqim Bin Mawardi.

Bertempat di Ruang Kalapas, Mahrus sampaikan pesan-pesan kepada narapidana teroris tersebut. “semoga mas takim dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, ingat akan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila” Ucapnya.

Mahrus juga menambahkan bahwa jangan sampai Napiter tersebut mengulangi perbuatan teror atau melakukan tindak pidana lainnya

Baca Juga  Santri Lamongan Unjuk Kreativitas Semarakkan Hari Santri Nasional 2022

“Saya hanya ingin berpesan kepada mas takim, jangan sampai kembali melakukan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya yang nantinya mas takim kembali lagi menjalani pidana di dalam Lapas dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.” Pungkasnya.

Sebelum menutup Plt Kalapas turut mengingatkan bahwa kesempatan untuk mendapatkan PB tidak datang yang ke dua kali

“Sekali lagi saya berpesan kepada mas takim untuk tidak menyalahgunakan dan menyia-nyiakan Hak yang diberikan Negara kepada mas Takim, karena Hak Integrasi tidak diberikan untuk yang kedua kalinya bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa percobaan  baik itu Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi Di Rumah maka SK tersebut akan dicabut.” Jelasnya.

Dalam pengurusan PB ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif dan syarat substantif selama menjalani hukuman tersebut. Apa saja persyaratannya yang pertama telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) ,dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Persyaratan yang kedua yakni harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan, terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Lalu yang ketiga Menyatakan Ikrar Kesetiaan kepada NKRI dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, serta bersemangat. Kemudian yang terkahir masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.( Hum / Red ).

Komentar