Jual Tanah Ratusan Juta Rupiah Hasil Palsukan Dokumen Pria Tua Asal Kertosono Diamankan Polisi

Rodainformasi.com, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, ungkap pemalsuan Document tanah milik orang lain dan mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penjualan kembali tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dalam giat Prees Release tersebut tampak hadir, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Trisanto, serta didampingi oleh Soekarno sebagai Hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian Kejari Tanjung Perak, kasi pidum pemerintah Kota Surabaya, dan Kabag hukum Kemudian dari kuasa hukum dari pelapor

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, Terkait dengan ini kita mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial ADW (56 tahun) warga Kertosono Jawa Timur.

“Tersangka telah menjual obyek tanah milik orang lain di Jalan Tambak Pring atau Tambak Dalam Kelurahan Asemrowo Kecamatan. Asemrowo Surabaya, kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah, dengan cara ADW menggunakan dokumen alas hak yang diduga palsu yang di masukkan”ungkap Anton pada Selasa (22/02/2022) Sore.

Dijelaskan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Dalam akte otentik tersebut, Luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ADW sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2.

Baca Juga  Pura Pura Antri Vaksin Pria Pengangguran Nyopet HP Di G10N Tambaksari Surabaya

“Pemilik tanah tersebut, mempunyai obyek tanah yang berada di Jalan Tambak dalam Surabaya, berdasarkan seritikat SHM, selanjutnya diketahui tersangka telah mengkaplingnya dan menjual obyek tanah tersebut milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin pemiliknya” kata Anton.

Kapolres membeberkan, dalam hal ini tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut, dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tapi dengan menggunakan dokumen palsu.

“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah),” beber Anton.

Selanjutnya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel akta jual beli dan petok D diamankan kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku, ADW dijerat Dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (Bledex)

Komentar