Keseringan Nonton ‘FILM BLUE’ 3 Cucu Jadi Pelampiasan Birahi Sang Kakek

Tanjungpinang, Rodainformasi.com, – Kelakuan kakek berinisil SR (66) ini tak layak ditiru, kakek yang semestinya menjaga cucu-cucunya, justru ini malah sebaliknya, tega menodai ke tiga cucu tirinya yang dijadikan budak pemuas nafsu bejatnya, dengan tempat dan tahun yang berbeda.

Namun, kini Petualangan sang Kakek penjelajah birahi itu, harus kandas ditangan kepolisian, aibnya mulai terkuak. Berbuah dari aduan orang tua korban, tak butuh waktu lama, 30menit dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkusnya pelaku dikediamannya, Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (4/2/22) sekira pukul 17.30 wib sore.

Tepat tanggal 5 Februari 2022, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menerangkan bahwa,. ia membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut dan sudah diamankan. Dari Pelaku sendiri pun telah mengakui semua perbuatan bejatnya.

Hasil perkembangan yang diakui pelaku bahwa, ke – 3 korban yang di nodai berinsial CQOR (12), AEF (11) dan SC (16). Semua korban berusia belasan tahun masih dibawah umur. Modusnya pelaku melakukannya yaitu disaat rumah dalam keadaan sepi, disitulah pelaku beraksi dengan cara-cara tak lazim pun dilancarkan demi memuaskan hasrat birahinya.

Baca Juga  Duta Lalu Lintas Polres Jember Sabet Juara Favorit Polda Jatim

Dari ke tiga korban tersebut, dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti mencium bibir, menghisap bibir, menggosokan tangan ke kemaluan korban dan mendudukan korban diatas kemaluannya. Itu berlangsung dari tempat dan tahun yang berbeda-beda, ada yang tahun 2012, 2015, 2018 dan tahun 2019.

“Dugaan, pelaku keseringan nonton film orang dewasa atau film blue,” jelasnya.

Guna proses hukum selanjutnya, pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat ( 2 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. [Red]

Komentar