Lawan Narkoba, DPC LAN Kabupaten Lamongan Gelar Musyawarah Wilayah  Lembaga Anti Narkotika

Lamongan, Rodainformasi.com – Jalin silaturahmi dan tingkatkan sinergitas Dewan  Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Anti Narkotika ( LAN ) Kabupaten Lamongan  gelar Musyawarah  Wilayah Lembaga Anti Narkotika, bertempat di Cafe Kopi Tepi Jalan Desa Miru Kecamatan Sekaran , Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Selasa( 05/09/1023).

Hadir dalam acara tersebut, Wabub Lamongan, Drs. KH. Abdul Rouf, M.Ag,  Kesbangpol Lamongan, Drs Dianto Hari Wibowo , MIP.  Camat Sekaran Sutaji, Ketua DPD  LAN Jawa Timur Rizal Renata,ST.SE , beserta pengurus dan anggota, Ketua DPC LAN Kab. Bojonegoro, Kuspriyanto, beserta pengurus dan anggota,Ketua DPC LAN Kab Sampang Madura, Muhammad Ali, Perwakilan DPC LAN Kab. Mojokerto Sowan, Ketua DPC LAN Kab. Lamongan Achmad Qusoyin, beserta pengurus dan anggota dan Ketua Tim WRC ( Walet Reaksi Cepat ) LAN, Margi Irawan dan anggota.

Wabub Lamongan   Drs. KH. Abdul Rouf, M.Ag, dalam sambutanya mengatakan , narkoba akan mengubah kepribadian seperti halnya menjadi pemurung, pemarah, lupa akan perintah , dalam pandangan islam narkoba merupakan barang yang merusak akal, pikiran, ingatan, hati, jiwa dan kesehatan seperti halnya khomar, oleh karenanya narkoba juga termasuk yang diharamkan. Mengingat bahayanya yang ditimbulkan oleh narkoba salah satu upaya untuk mengatasinya adalah meningkatkan iman dan takwa,

Baca Juga  Hoax Pencatutan Nama Pejabat Dinas Kominfo Bojonegoro untuk Memenangkan Calon di Pemilu

Senada apa yang disampaikan Camat Sekaran Sutaji, penyalah gunaan narkoba yang paling kentara adalah penurunan kesadaran dan bisa berdampak  pada rusaknya mental serta hilangnya ingatan  diri seseorang, dan tidak menutup kemungkinan akan berujung berbuat kriminal, bila tidak punya uang. Harus ada upaya   pencegahan dengan penyuluhan ke bawah kepada masyarakat akan bahaya penyalah gunaan narkoba.

Ketua DPC LAN Lamongan  Achmad Qusoyin, SH ,dalam sambutanya memaparkan bahwa  Lembaga Anti Narkotika ( LAN) didirikan di Jakarta pada 27 Desember 2017,dengan SK Menkumham RI pada 28 Pebruari 2018 ,Tentang Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pimpinan Cabang LAN, di rekomendasikan oleh Kepala Bakesbangpol Lamongan pada 2 Oktober 2019 Nomor 01/LAN  Lamongan /X/2019 yang beralamat Kantor di Desa Trosono RT 01 RW 01 No 12 Kecamatan Sekaran dengan visi, Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat berpartisipasi dan bebas dari bahaya narkoba serta membangun sumber daya manusia yang siap setiap saat melakukan aksi sapu bersih narkoba di seluruh Indonesia.” Paparnya.

Adapun misi dari  Lembaga Anti Narkotika  Kab. Lamongan yakni,  melaksanakan tugas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ( P4 GN ) sesuai dengan porsinya sebagai warga negara kesatuan republik indonesia, dan turut  serta  menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat indonesia untuk melaksanakan hidup sehat tanpa narkoba serta membangun sinergitas dengan  lembaga pemerintah dan segenap elemen masyarakat.

Baca Juga  Jalan Poros Desa Bayemgede - Kepohbaru Tak Kunjung di Rehab

Sejak didirikannya pada 2019, DPC LAN Lamongan dalam kiprahnya di lapangan telah melaksanakan tugas P4GN  melakukan sosialisasi penyuluhan  atas bahaya narkoba di berbagai sekolah di kab. Lamongan yakni, SMKM 12 Sekaran, SMA Al- Kausar, MTs  Ihyaul Ulum, SMAN 1 Lamongan, SMA  Negeri Paciran, SMA Negeri Babat,  Fatayat dan Muslimat Desa Manyar, serta kelompok masyarakat lainya,” Jelasnya.

DPC LAN Lamongan berharap, agar Pemerintah daerah memperhatikan para pejuang sapu bersih narkoba dan support agar DPC LAN Lamongan lebih berdaya guna membantu Pemerintah Kab. Lamongan dalam melaksanakan P4 GN.’Harapnya.

Selesainya acara dilakukan ramah tamah dan diskusi bersama antar lembaga Anti Narkotika
( Ir / Red)

Komentar