Menjelang Tahun Baru 2022, Polisi di Bojonegoro Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Polres Bojonegoro musnahkan barang bukti sebanyak 65 knalpot tidak standar pabrikan atau knalpot brong di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (27/12/2021).

Pemusnahan knalpot brong secara simbolis oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia didampingi Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Estafana Purwanto, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wayudin Latif, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Arfan Halim, Pasi Ops Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Herry S, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda, Para Pejabat Utama Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan knalpot brong ini hasil operasi Satlantas Polres Bojonegoro menjelang Tahun Baru 2022 dan juga rangkaian dari Operasi Lilin Semeru 2021.

“Sebanyak 65 knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Kapolres Bojonegoro saat memimpin pemusnahan knalpot brong.

Selain meresahkan masyarakat, kata AKBP EG Pandia, juga membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengendara atau pengguna jalan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

“Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. Selain itu, untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti puluhan knalpot yang diamankan untuk dipotong.
Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas kapolres.

Pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat.

“Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas di Bojonegoro,” pungkas Pria yang pernah menjabat Kapolres Tulung Agung ini. (Humas, Red)

Komentar