Oknum Anggota DPRD Provinsi Jatim Di laporkan Ke Kejaksaan Negeri Lamongan

Lamongan,Rodainformasi.com – Mahalnya biaya politik nampaknya membuat hati nurani para oknum pejabat negara atau DPRD gelap mata.Sehingga tidak sedikit anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk jenis kegiatan fisik di Perdesaan seolah hanya dijadikan lahan mencari keuntungan semata.

Hal itu dilakukan, selain untuk bisa hidup gelamor dengan bergelimang harta, juga untuk mengembalikan modal politik tanpa memikirkan kerugian keuangan negara.

Seperti halnya dalam realisasi dana Jasmas Provinsi jatim pada tahun 2022 di Kabupaten Lamongan yang dikucurkan melalui anggota DPRD provinsi AS

Diantaranya untuk beberapa desa, yakni Bantuan  dana Penjaringan Aspirasi Masyarakat (jasmas). Pengajuan proposal dari kelompok masyarakat (pokmas) ada yang melalui anggota dewan dan ada yang mengajukan sendiri

anggota dewan itu berkewajiban mengajukan usulan-usulan aspirasi masyarakat,

Begitu juga yang di lakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jatim (AS.) lewat Jasmas provinsi mereka mengajukan proposal.seperti halnya program Jasmas Provinsi yang ada di dusun Suwalan Desa Blumbang, Kecamatan Maduran di lembaga MI Muhammadiyah 04 anggaran tahun 2023 kisaran Rp.450 juta di koordinator oleh pelaksana ( RM ) kemudian eksekusi dana oleh ( WN ).

Hasil investigasi di lapangan diduga tidak sesuai RAB ,pengerjaan.aliran dana bermuara terakhir ke (AS) .dari total anggaran 450 di potong 25%yakni sekitar Rp 100 juta di setor ke (AS).

hal tersebut juga terjadi pada bantuan Jasmas Masjid jami’ Alfalah Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kab.Lamongan . pembangunan ulang rehab masjid senilai Rp.636 juta cair bulan April 2022.eksekutor dana potongan fee 25 persen adalah ( IM ) proyek Jasmas tersebut adalah bawaan anggota DPRD PROVINSI JATIM (AS) Jatim.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Iduladha 1442 H, Ini Imbauan Kakankemenag Tuban

Lewat saudaranya AS ,yang juga anggota  DPRD Provinsi( WN ) dan Tim ses Imron ( Kasus Labuhan )mereka mengajukan proposal.seperi halnya yang terjadi pada pengajuan salah program Jasmas provinsi Jatim .

Modus operandi dalam proses dugaan komitmen fee  Jasmas yakni begitu proposal sudah di serahkan anggota Dewan di rekomendasikan ke pihak terkait.setelah masuk pencairan para lembaga yang mengajukan program bantuan menerima dana tersebut.

Sebagai ucapkan terimakasih anggota Dewan lewat tangan saudara ( WN) dan ( IM)  ( eksekusi dana fee) mereka para Dewan tidak bersentuhan langsung dengan para penerima dana Jasmas namun beliau menyuruh saudaranya dan salah satu orang kepercayaan nya yang di tunjuk untuk mengkonsolidasikan fee 25 persen per titik bantuan Jasmas

Modus operandi yang mana lembaga salah satu organisasi keagamaan selama rapi dalam pengalokasian potongan dana fee 25 persen dari setiap proposal.sungguh sangat cantik dari pada kasus yang di lakukan oleh wakil ketua DPRD PROVINSI termasuk ketua DPRD.
Diduga Para pelaku eksekusi sudah di baiat istilahnya agar tidak menyebutkan siapa anggota DPRD yang membawa titipan  proposal tersebut.

Baca Juga  Ditlantas Polda Jatim Gelar Webinar, Kapolda Jatim: ETLE/INCAR Sebagai Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Berdasarkan sumber yang dihimpun Tim investigasi di lapangan, dalam realisasi bantuan Jasmas tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedural dan sarat praktek Korupsi Kulusi Nepotisme (KKN).

Pokmas hanya dibuat nama saja dan tidak tahu menahu soal RAB pekerjaan tersebut, karena setelah dana itu cair ke rekening Pokmas, uang itu diminta oleh brokernya untuk dikerjakan sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelapor Ketum NGO JALAK Amin Santoso ,Rabu(06/9) mengatakan,”Sudah kami laporkan dugaan skandal tersebut dengan nomor 0181/sp.ngo jalak/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023  dan surat tembusan ke JAMWAS Kejaksaan agung,jelas dalam undang – undang (UU) nomor 27 tahun 2009 pasal 373 ayat (3) yang menyebutkan Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.

Selanjutnya pada pasal 378 ayat (2) sudah dijelaskan bahwa Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan DPRD serta hak sebagai anggota Dewan.

Sementara perlu diketahui, Akibat dana Jasmas yang diduga banyak digrogoti, berdasarkan hasil investigasi pembangunan Sekolah hasil pengerjaan tidak bisa maksimal,kami minta kejaksaan negeri Lamongan bisa tegak lurus mengusut tuntas kasus skandal tersebut,” ujarnya

Ketika di konfirmasi awak media Kasie intelejen Kajari Lamongan Fadly mengatakan,” betul laporan sudah masuk dan akan ditindak lanjuti,”ungkap nya.( Red)

Komentar