Pemkab Bojonegoro Gelar Rakor Pupuk Bersubsidi, Pj Bupati Tekankan Inovasi Teknologi Bidang Pertanian

Bojonegoro, Rodainformasi.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024. Acara digelar di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).

Rakor terkait pupuk bersubsidi ini dihadiri Pj Bupati Bojonegoro, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD terkait, Camat, perwakilan PT Pupuk Indonesia, distributor pupuk, kios pupuk, koordinator penyuluhan pertanian dan perwakilan kelompok tani (poktan).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan pada tahun 2024 alokasi pupuk bersubsidi di Bojonegoro mengalami penurunan. Hal ini juga terjadi di daerah lain dan menjadi fokus nasional.

“Kita perlu pikirkan nanti bagaimana cara metodologi yang baru, harusnya pasti ada.  Mungkin kita perlu belajar juga di daerah lain,” ungkapnya.

Pj. Bupati Adriyanto juga menuturkan perlunya segera menyiapkan langkah, metode, atau teknologi baru untuk mengatasinya. Seperti tahun 2023, ada hibah untuk poktan petani mandiri. Dan tahun 2024 ini Pemkab Bojonegoro juga sudah menganggarkan hibah untuk poktan petani mandiri sebesar Rp 120 miliar yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan petani.

“Nanti pengelolaannya juga harus transparan dan juga baik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Bojonegoro juga menegaskan bahwa jajaran forkopimda akan membantu sesuai dengan ketentuan. Pj Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi, agar semua terdata dan tahu efektifitas penyalurannya.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Lakukan Pencairan Ganti Untung Lahan 193 Bidang untuk PSN Bendungan Karangnongko

“Pembentukan komisi pengawasan pupuk pestisida menjadi penting, sebab ini juga memperkuat transparansi, mudah-mudahan dengan ada nya komisi ini bisa menjadi langkah yang baik ke depan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Nurul Azizah sekaligus Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida menjelaskan bahwa kios bahwa pupuk bersubsidi jangan sampai dijual menjadi tidak bersubsidi, karena dilakukan dengan pengawasan ketat.

“Untuk koordinator PPL di tahun 2023 sudah melaksanakan tugas namun di 2024 tolong di ‘gaspol’ karena sesuai SK untuk ketahanan pangan di tingkat desa perlu pendampingan seluruh PPL,” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda Nurul Azizah juga berpesan kepada gapoktan (gabungan kelompok tani) pada waktu menghimpun atau mengusulkan dengan realisasi saat ini tidak sesuai, maka berikan informasi selengkapnya kepada petani agar ada solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Helmy Elizabeth mengungkapkan dalam rangka meningkatkan produksi dan stabilitas pertanian sebagai komoditas utama. maka pupuk menjadi sangat penting. Salah satu upaya pemerintah yaitu melalui pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Pusat melalui Pemkab memberikan pupuk jenis komoditas yang mendapatkan subsidi sama dengan tahun 2023 yaitu untuk sektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), sektor holtikultura (bawang merah, bawang putih, cabe), dan perkebunan (kopi, kakao, tebu).

Baca Juga  Turunkan Angka Stunting, Pemkab Bojonegoro Bersama TNI dan TP PKK Gelar Pelatihan Olahan Makanan Balita 

“Usulan Kabupaten Bojonegoro untuk pupuk bersubsidi komoditasnya hanya sektor tanaman pangan dan holtikultura,” tambah Helmy.

Lanjut, untuk jenis pupuk bersubsidi di tahun 2024 hanya Urea dan NPK. Sementara realisasi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023 untuk pupuk Urea alokasi hampir 95% dari usulan e-RDKK. Sedangkan pupuk bersubsidi NPK  alokasi 45,67%. Pada penyaluran pupuk bersubsidi Urea terealisasi sebanyak 98,44% dari alokasi. Sementara itu pupuk bersubsidi NPK terealisasi 97,98%.

“Sisa alokasi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya terdapat kendala pada sistem saat penebusan, NIK petani yang tidak valid sehingga tidak bisa menebus dan memang ada petani yang memang tidak menebus karena tidak mempunyai uang,” jelasnya.

Sedangkan pada tahun 2024 sesuai peraturan Gubernur dan Bupati bahwa untuk urea di tahun 2023 95%, pada tahun 2024 menjadi 53%. Pupuk NPK pada tahun 2023 sebanyak 45% pada tahun 2024 menjadi hanya 29% dari total usulan.

“Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan diperlukan komisi pengawasan pupuk dan pestisida, tidak hanya pupuk subsidi tapi juga pupuk umum dan pestisida, diperlukan sinergi dari berbagai pihak kami mohon dari seluruh aspek berkenan,” pungkasnya.( Bjnkab / Red)

 

Komentar