Bojonegoro, Rodainformasi.com – PTSL adalah pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni, sandang, papan dan pangan yang di tuangkan dalam peraturan Menteri nomor 17 Tahun 2017, dan intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018, untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat
PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis ) Program Tahun 2020 di samping bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki, juga untuk meringankan beban akan biaya PTS L
Lain halnya yang terjadi di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno , Kabupaten Bojonegoro , warga pemohon PTSL di bikin bingung oleh panitia PTSL Pasalnya setelah melalui rapat bersama antara pihak panitia dengan pemohon ditetapkan dan diputuskan oleh panitia PTSL nominal yang harus dibayar Rp 500.000 per pemohon untuk kurang lebih 900 peserta PTSL.
Namun didalam prakteknya pemohon membayar sesuai kesepakatan Rp 500.000 , tapi nota bukti pembayaran berupa kwitansi tertera Rp 150.000, hal ini pihak panitia tidak memberikan keterangan atau apa yang menjadi alasan, sehingga pemohon beranggapan pihak panitia PTSL tidak transparan terkait apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.. Hal itu diungkapkan salah satu warga setempat yang namanya tidak mau di sebutkan saat dimintai keterangan oleh awak media.pada senin 18/04/2022).
Pemohon juga berpendapat bagaimana nantinya setelah BPN meluncurkan sertifikat atas nama para pemohon desa Blongsong akan dimintai pembayaran lagi oleh panitia PTSL karena uang yang dibayarkan dianggap titipan , sementara pembayaran PTSL sudah terbayarkan Rp 500.000
Sebelumnya telah beredar di media sosial terkait program PTSL di desa blongsong , kecamatan Baureno yang terindikasi adanya kecurangan dalam praktek pembayaran yang tidak transparan.
Juga didapatkan keterangan dari beberapa media yang mana terkait kasus PTSL di desa Blongsong saat Kepala Desa Zainal Arifin dihubungi lewat telepon WhatsApp berdering tidak diangkat dan langsung di Blokir.
Berdasar hal tersebut Tim mencoba hadir Kantor Desa Blongsong untuk klarifikasi dan memastikan adanya proses pembayaran yang tidak sesuai data kesepakatan , oleh pihak salah satu perangkat desa mengatakan Kepala Desa sedang tidak ada di kantor ,saat di tanya kapan kira – kira Kades ada di kantor ia menjawab tidak tau. Selasa 19 /04/2022) siang.
Seperti diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang di miliki warga dengan diterbitkan sertifikat PTSL gratis, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menyebut tarif penerbitan PTSL sebesar Rp 150 ribu.
Sampai berita ini ditayangkan baik Panitia PTSL maupun Kepala Desa Blongsong belum dapat dimintai keterangan ( Tim ).
Komentar