Puluhan LSM Dan Elmen Masyarakat Menggelar  Aksi Damai Depan Bank Ulam Ngimbang – Lamongan.

Lamongan, Rodainformasi.com – Selasa 11 Januari 2022 Aksi damai puluhan LSM dan elmen Masyarakat menuntut untuk dicabut izin dari pada pengusaha karena tidak sesuai dengan UU perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999.

Korlap Aksi Damai ( PJ) dalam orasinya menyampaikan pihak Bank Ulam dalam menjalankan operasinya melakukan intimidasi, melakukan ketidak adilan dan  kesewenang  – wenangan secara sepihak atas ulahnya banyak konsumen menjadi korban, sementara mereka punya tanggung jawab dan kewajibanya.

Oleh karenanya kita menuntut keadilan dimana banyak terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan pihak Bank Ulam utamanya kepada konsumen, yang mana sering terjadi peralihan hak atas aduan yang di ajukan oleh pihak teratas. sementara dari konsumen sendiri masih aktif akan tanggung jawab dan kewajibanya.

Maka dari itu kita belum selesai kita akan tetap menuntut Bank ini karena masih ada lagi  hukum yang lebih tinggi,
Intinya ketidak adilan terhadap kreditur dalam hal ini adalah Bank Ulam

Tolong Bank Ulam di kaji lagi,yang saat ini di eksekusi.  dan ini bukti potret ketidak adilan yang ada di lamongan.

Baca Juga  Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas Dalam Paripurna Tahap I

Diwaktu yang sama pimpinan Aliansi Alam Bersatu juga  Ketua LSM Jerat, kepada Rodainformasi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai disini kami terus berekspresi kami akan berkirim surat izin permohonan untuk aksi pada selasa mendatang  jam 10,00  WIB   untuk melakukan aksi terkait rasa keadilan masyarakat  menurut kami di dzolimi.

Saat ditanya ketika nantinya tidak diberikan izin, kami akan terus berorasi kami melakukan  surat pemberitahuan , izin tidak di izinkan kami tetap melakukan orasi untuk bagaimana rakyat ini mendapatkan keadilan yang sebenarnya , penegakan hukum penting bagi saya, saya reformis saya aktifis, ‘tegasnya.

Terjadinya aksi unjuk rasa  Mifta memaparkan kami LSM Jerat dan Aliansi LSM Lamongan  sebelumnya 1 bulan yang lalu di datangi pak Bambang menurut kami dia menjadi korban ketidak adilan oleh oknum amar putusan di PT dan di MA, karena menang di PN dikalahkan di PT dan di MA  padahal dia selama menjadi nasabah Bank  tidak pernah telat sudah  membayar 29 angsuran  berdasarkan Addedum  perjanjian kredit 23 Desember 2014.
Dan tiba – tiba tanpa (SP) tau – tau sudah putus lelang dan hari ini di eksekusi,

Baca Juga  HUT Ke-77 RI, Bupati Anna dan Jajaran Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo 

Melihat  hukum yang tidak berkeadilan saya kami aktifis Lamongan  saya pimpinan Aliansi Lamongan bersepakat berjuang untuk mempertahankan  hak rakyat  dan penegasan hukum yang berkeadilan , rakyat butuh adil ,rakyat hadir Negara hadir dan kami Aliansi Lamongan akan terus orasi sampai  keadilan bisa dirasakan rakyat.’ pungkasnya.( Ir, Redaksi).

Komentar