Wou…!!! Super Bijak Kades Asembagus Terkait Adanya Pengaduan Staf Desanya Ke Instansi.

Probolinggo,Rodainformasi.com – Dalam menghadapi suatu permasalahan tidak harus dengan emosi, hanya dengan berfikir jernih kunci utama yang paling efektif menghadapi permasalahan yang harus dimiliki seorang pemimpin.Jumat 26/05/23.

Perlu pengalaman yang kuat agar mentalitas pemimpin bisa muncul. Ada pepatah yang mengatakan ‘pelaut yang hebat tidak terlahir dari laut yang tenang, tapi lahir dari laut yang penuh dengan ombak dan badai’.

Hal itu bisa menjadi gambaran bagaimana sifat kepemimpinan yang kuat bisa muncul dari dalam diri. Kamu hanya perlu menempanya hingga sifat itu keluar dari dalam diri dan makin kuat.

Karakter dan sifat seperti itu yang di miliki Kades Asembagus “Ali Ibang Fansuri, terbukti ketika menghadapi suatu permasalahan,beliau selalu menghadapinya dengan bijak.

Salah satunya ketika bawahannya (Staf desa)
Mempunyai Statement bahwa apa yang dilakukan adalah benar,walaupun apa yang diperbuat kurang benar.

Hal ini yang dialami “Widodit Staf Desa Asembagus Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, beberapa minggu lalu mengadukan Kades Asembagus Ali Ibang,kepada instansi terkait dan juga sampai ke Kepala DPRD KAB.PROBOLINGGO

Baca Juga  Polres Bojonegoro Kembali Salurkan Bansos 3 Ton Beras Kepada Masyarakat Terdampak Covid- 19.

Namun pengaduannya diduga hanyalah opini belaka.

Setelah tim media mengkonfirmasi kades Asembagus Ali Ibang di Rumahnya. “Mengatakan, terkait adanya pengaduan salah satu perangkat desanya
.
“Begini lo mas,
“Saudara Widodit itu saya bilang mantan perangkat desa,ya tidak pernah berhenti sebagai staf desa..???
“Dibilang sebagai staf, Sudah hampir satu tahun tidak pernah ngantor.
(“Saya ada bukti absensi desa) ujar ibang.

Mengenai group whatsapp semua perangkat desa Asembagus,Dodit tidak di masukan menjadi anggota grup.
“Begini alasannya
“Ibang mengatakan
Adanya Group itu, di buatnya sebelum saya di lantik sebagai kades,jadi saya pun tidak mempunyai wewenang untuk memasukan nomor-nomor orang lain.

Mengenai tanah bengkok
“Di Perbub no 98 tahun 2018 tentang pengolahan aset desa bab II pasal 4 dandi bab IV pasal 44 juga dijelaskan
Dan sekarang sistem pengolahanya ada sistem sewa dan pajak, anggaranya masuk ke APPDES,
Sedangkan tanah bengkok Widodit pajaknya selama ini di lunasi kepala desa Asembagus, yang kedua tanah bengkok harus ada sewa dan sewanya saudara Dodit selama Dua tahun tidak pernah ada sewa TKDnya.sewa pertahun kurang lebih 7 juta sedangkan sewanya selama Dua tahun di bayar oleh kepala desa asembagus . Yang dimasukkan didalam APPDES
Semua itu sudah jelas ada jawaban dan bukti-bukti sudah ada mas.ujar Ibang
Dan tetang pengolahan tentang tanah bengkok sudah ada rekom dari camat kraksaan.imbuhnya

Baca Juga  PPKM Darurat, Aparat Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Perbatasan

Sudah mas “masalah ini kami lakukan sesuai aturan-aturan yang ada . Dan mengenai hal ini kebijakannya saya serahkan kepada instansi terkait.imbuhnya

Sedangkan kami konfirmasi kepada sekdes Asembagus Rafi’i membenarkan saudara Widodit memang tidak pernah masuk kantor kurang lebih satu tahun.ujar Rofi’i
(Bbng)

Komentar