Ciptakan Desa Sadar Hukum Guna Minimalisir Peramasalahan Hukum

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Lembaga hukum Negara, namun menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh masyarakat khususnya di tingkat desa dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, dan dapat meminimalisir permasalahan hukum di tingkat masyarakat/ Desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pada kegiatan “Bimbingan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Tingkat Desa” pada hari Rabu, (06/04/22) yang bertempat di Balai Desa Senganten Kecamatan Gondang, Bojonegoro.

Hadir pada kesempatan sebagai nara sumber Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam teleconverence zoom meeting, perwakilan Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bagian Hukum Setda Kab. Bojonegoro, Forkopimcam Gondang, dan aparatur Pemerintah Desa Se-Kecamatan Gondang.

Dalam awal sambutan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, mengikuti beberapa perkembangan regulasi baik dari tingkat pusat, Kabupaten, maupun di tingkat Desa.

“Haruslah banyak pemahaman yang harus dimengerti dan ditaati khususnya bagi aparatur Pemerintah di Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” Terang Bupati.

Baca Juga  Koramil 05/Dander Bahu Membahu Bersama Masyarakat Perkuat Tanggul Desa Ngunut

Menurutnya, hal tersebut di karenakan permasalahan hukum kerap kali terjadi di tingkat Desa serta masyarakat yang terlibat.

“Dengan adanya sosialisasi/bimbingan ini alangkah baiknya, seyogyanya permasalahan hukum bisa di selesaikan di tingkat Desa sebagai upaya preventif penanganan yang tidak berkelanjutan di ranah penegak hukum,” ajak Bupati.

Bupati menambahkan, hadirnya rumah restorative justice di wilayah Desa yang beberapa hari kemarin baru saja diresmikan menjadi layanan efektif yang berada di tingkat Desa dimana fungsinya dapat digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

“Sesuai dengan konsepnya adanya rumah restorative justice, penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan,” pungkasnya.

Sementara, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro yakni Muslim Wahyudi turut menuturkan, pembinaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa ini sudah berjalan sejak tahun kemarin dan telah dilaksanakan di beberapa wilayah Se-Kabupaten Bojonegoro.

Pembinaan tersebut yang terakhir kalinya yang bertujuan untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi permasalahan hukum di tingkat Desa.

Baca Juga  Bappeda Bojonegoro, Angka Kemiskinan Turun Signifikan

“Karena pada dasarnya Kepala Desa sebagai pemangku wilayah di Desa harus bisa menyelasaikan secara bijak, baik penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan penanganan/pelayanan masyarakatnya,” jelasnya.

Reporter: Gok Ras

Komentar