“DEMO” Tindak Pidana Pelanggaran Hukum Tentang Persyaratan Pencalonan Calon Bupati Bojonegoro

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Kembali Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro didatangi puluhan pendemo dari organisasi Banteng Merah Putih yang di koordinatori H. Anwar Sholeh SE dan kawan-kawan. Jumat (21/5/21) sekira 10.00 Wib.

Demo tersebut disebabkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hukum tentang persyaratan pencalonan calon Bupati Bojonegoro pada Pilkada Periode Masa Jabatan 2018 – 2023 yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sekarang DR Hj Anna Mu’awanah.

Diawali dari sang orator Edi Kuncoro, tak lama bergilir H. Anwar Sholeh. Namun hanya ± 8 menitan Anwar menghentikan orasinya. Kemudian dilanjut didalam gedung DPRD diruang sidang paripurna. Dan ditemui oleh anggota DPRD fraksi PAN Lazuri dan anggota DPRD dari Fraksi Gerinda yakni Sely dan Sudiono.

Menurut Anwar, dalam ungkapannya ia menemukan bukti bila data diri antara ijazah SD, Tsanawiyah, Aliyah terhadap akta kelahiran yang diterbitkan oleh Diknas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro pada namanya tidak sama, yaitu tertulis “MUK’AWANAH”, sedangkan di akta kelahiran tertulis “ANNA MU’AWANNAH”.

“Ini patut di duga ini menggunakan dokuman palsu,” terangnya.

Baca Juga  Polisi Berikan Santunan Puluhan Janda Dan Yatin Piatu Di Gresik

Ia juga mengatakan, dalam hal tersebut sesuai ketentuan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:

Pasal 82 (1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang mener bitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h, DPRD menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan.

(2) Dalam hal hasil penyelidikan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut, DPRD provinsi mengusulkan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri serta DPRD kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Programnya Menyentuh Wong Cilik, Urang Sumedang Pilih Ganjar

Bahwa sesuai ketentuan pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Inikan sudah melanggar aturan-aturan yang berlaku, sesuai undang-undang bisa di berhentikan,” pungkasnya.

Namun dari pihak DPRD menjawab laporan Anwar dkk akan segera ditindaklanjuti setelah diadakan musyawarah anggota dewan.

Reporter : Ras

Komentar