Diduga Cukong Perusak Hukum Jadi Kendali Mafia Penegak Hukum Berseragam 

Foto: Guntual Laremba, SH

Surabaya, Rodainformasi.com – Inilah perlawanan rakyat terhadap penyesatan hukum yang dilakukan oleh mafia negara berseragam penegak hukum,

“Saya akan terus melawan, kalau saya salah melanggar hukum, jangankan penjara matipun saya siap, jangankan penjara sepuluh tahun seratus tahun pun saya siap, tapi kalau tidak salah jangankan dua bulan satu haripun saya keberatan lebih memilih dihukum mati.” Tegas pengacara kondang Guntual Laremba, SH mengatakan. Rabu (2/3/2022)

Beliau berharap, Presiden Jokowi dan masyarakat luas biar tau, Ketau Mahkamah Agung, Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri biar tau, inilah yg disebut prof Mahfud MD Industri Hukum, kelakuan mafia hukum oknum Penyidik, JPU dan Hakim MA, yg digaji oleh Negara pakai uang rakyat tapi dikendalikan oleh cukong perusak hukum, memutar balikan fakta, yang benar jadi salah yg salah dibenarkan

“Perintah hukum sudah jelas tapi dikesampingkan.” kata Guntual Laremba, SH

KUHAP Pasal 191 ayat (1) menyatakan ;

Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan

terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Berikut adalah bunyi putusannya;

Bahwa putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Nomor :

847/Pid.Sus/2019/PN.Sda tanggal 27 Mei 2020, amar selengkapnya adalah

sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa Guntual, S.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

Baca Juga  Cegah Kejahatan Jalanan, Polres Bojonegoro Gelar Patroli Skala Besar

melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan

Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta

martabatnya;

4. Menetapkan barang bukti berupa :

➢ Surat tertanggal 5 Desember 2013 perihal Permintaan rincian embayaran

dan Dokumen-dokumen Kredit yang diajukan oleh Guntual Laremba, SH

dan ditandatangani oleh Guntual Laremba;

➢ Surat tertanggal 30 Juni 2014 perihal Permintaan Pengembalian Asset

Titipan dan Jaminan Kredit yang ditandatangani oleh Guntual Laremba, SH.

➢ Surat tertanggal 26 November 2015 oleh Guntual yang ditanda tangani oleh

Guntual Laremba, SH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat

tertanggal 30 November 2015 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada

Direktur PT. BPR Jati Lestari;

➢ Surat Kabar Harian “Pro Rakyat” edisi 42 tanggal terbit 30 Juni 2014;

➢ Surat tertanggal 19 Oktober 2018 dari Universitas Krisnadwipayana

Fakultas Hukum yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo;

➢ Fotocopy LegalisirIjazah yang dikeluarkan oleh Universitas Kartini Surabaya

atas nama Guntual tertanggal 19 Agustus 2016;

➢ Fotocopy Surat Laporan Polisi No. LP/160/VI/2014/SUS/SPKT oleh Guntual,

SH tertanggal 13 Juni 2014;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

5. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Sedangkan putusan Mahkamah Agung terdapat beberapa kejanggalan, antara lain

1. Terjadi dua putusan yang diucapkan pada hari yg sama, tgl 03 Maret 2021, dengan hakim tunggal yakni H. Abu Ayub, setelah diprotes kemudian diganti dengan hakim majelis H. Andi Samsan Ngandro

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan, Lapas Pamekasan Lakukan Peremajaan Sel bagi WBP

2. Diucapkan kabul kasasi Jaksa dengan Nomor : 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 tapi salinan pertimbangan putusannya baru turun tanggal 15 February 2022

3. Dalam putusan Hakim Kasasi MA hanya mengkopi paste memory Kasasi yang diajukan JPU, sedangkan kontra memory terdakwa tak dipertimbangkan sehingga pertimbangan hukum yang dibuat sendiri Hakim Kasasi MA tidak ada, jadi sangatlah jelas salinan pertimbangan putusan mafia yg bisa mengendalikan Mahkamah Agung

4. Copy Ijasah yang menjadi barang bukti penggunaan gelar tanpa hak, adalah copy ijasah sah(bukan palsu) yang dilegalisir oleh penyidik tidak membawa aslinya atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum

5. Delik pidana yang dipersoalkan adalah penggunaan gelar akademik tanpa hak, tetapi dipersidangan tidak bisa dibuktikan oleh JPU, hanya dengan tulisan SH lalu diasumsikan telah menggunakan gelar, padahal penulisan gelar akademi sesuai UU itu adalah, (S.H.) justru yang terbukti dalam persidangan adalah penyidik dan JPU bersekongkol melegalisir ijasah secara ilegal

6. Aneh bin ajaib ada putusan hukum setinggi Mahkamah Agung yang membodohi masyarakat, kalau penggunaan gelarnya dianggap tidak berhak kenapa tidak dicabut, kalau ijasahnya dianggap tidak sah kenapa tidak dibatalkan. (red)

Komentar