Gelar Halal Bihalal, DPD KAI Jatim Kupas Tuntas Buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat

Surabaya,Rodainformasi.com Dalam upaya membangun dan mempererat tali persaudaraan, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Halal Bi Halal, Minggu 15 Mei 2022 di Wyndham Hotel, Jl Basuki Rahmat Surabaya.

Sebanyak 20 Organisasi Advokat di Jawa Timur turut hadir dalam acara halal bihalal kali ini. Kegiatan ini rutin dilaksanakan pada bulan yang sama, acara ini digelar dalam rangka Silaturahmi antara Advokat dari berbagai Organisasi Advokat yang berada di Jawa Timur.

”Konsep Halal bi Halal” ini adalah “Membangun Tali Persaudaraan Seluruh Advokat di Jawa Timur”. Dengan tujuan “Membangun Sikap Saling Menghormati dan Membentuk Perlindungan Hukum bagi Para Advokat,” untuk menghindari dari Industri Hukum Kriminalisasi terhadap profesi Advokat dalam menjalankan pekerjaannya, terang Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. selaku Ketua DPD KAI Jatim, kepada Media, Minggu 15 Mei 2022. Dalam acara ini para Ketua, Pengurus, atau Pimpinan Organisasi Advokat di Jawa Timur dalam bidato sambutannya menyatakan sangat antusia dan sangat mengapresiasi adanya Acara ini untuk diselenggarakan pada setiap tahunnya bila perlu dilakukan secara rutin dan bekesinambungan, dalam kesempatan pada setiap Pidato sambutan yang disampaikan, bahwa Organisasi Advokat mempunyai hak berkumpul dan bersarikat serta berpendapat sesuai dengan Konstitusi Negara Hukum.

Dalam acara Halalbihalal ini dihadiri oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, demi menghormati para Organisasi Advokat Di Jawa Timur, dalam Sambutannya berharap pada kesempatan tersebut, untuk segera ditindaklanjuti Pertemuan Silaturahmi ini dengan membentuk lebih lanjut satu Organisasi Tali Persaudaraan Advokat di Jawa Timur demi menjaga Marwah Profesi Advokat dengan cara masing-masing saling melindungi dan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam satu regulator Dewan Kehormatan dalam Komisi Pengawas dan Perlindungan bagi Advokat di Jawa Timur. ” Kalau di pusat belum bisa, Jawa Timur harus ambil peran motor agar bisa menular ke provinsi provinsi yang lain. Ambil kesempatan itu!” tandas Dr. Tjoetjoe dan disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.

Dulu, masih kata Dr. Tjoetjoe, para Advokat berkumpulnya di Jawa Tengah. “Kalau tidak di Solo ya di Yogjakarta untuk mendeklarasikan kebersamaan para Advokat,” katanya kembali. Namun sepertinya di tahun 2022 ini, kebersamaan para Advokat akan dimulai dari Jawa Timur. “Saya Optimis Jawa Timur akan mengambil satu kekuatan yang besar bagi para Advokat di Indonesia,” seru Dr Tjoetjoe optimis.

Tidak hanya Halal bihalal, DPD KAI juga membedah buku yang berjudul “Tanggunggugat Pemerintah Dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat” karya Dr. Hufron, SH., MH. Dan Dr. Sofyan dari Univ. 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG SBY)

Dalam Buku tersebut dikupas tuntas oleh sang penulis disertai pendapat dua pakar hukum yaitu Dr. Umar Husein, SH., MH. bersama Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. dan dimoderatori oleh Dr. Heru S. Notonegoro, SH., MH., bahwa dasar dari penulisan buku ini, menurut Dr. Hufron adalah sering terjadinya Kasus OOD (Onrechtmatige Overheidsdaad) atau Perbuatan melawan hukum oleh penguasa di wilayah hukum Indonesia.

Konsep Tanggunggugat berdasarkan pasal 1 angka 6 undang-undang Nomer 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-AP) menyebutkan bahwa sumber kewenangan itu ada tiga, yaitu Atribusi, Delegasi dan Mandat (Pemberian kewenangan). Dimana Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 8 UUAP

Baca Juga  Cipta Suasana Kondusif, Lapas Lamongan Gelar Razia di Blok Hunian  Warga Binaan

Pemberian kewenangan itu masih dibagi dua lagi, pertama Delegasi yaitu pelimpahan Kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Kemudian Mandat, yang berarti pelimpahan Kewenangan dari Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada penerima mandat.

” Misalnya, jika presiden yang memiliki kewenangan pemerintahan, ya tentu yang harus digugat adalah Presiden. Tapi jika Presiden mendelegasikan wewenang kepada provinsi, maka provinsilah yang bertanggung jawab jika ada gugatan,” terang Dr. Hufron kepada media.

Masih Dr. Hufron,” Namun jika Persiden memberi wewenang kepada Wapres, itu termasuk diberi mandat dan yang harus digugat adalah Presiden jika keputusan atau tindakannya merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hufron mencontohkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap merugikan orang atau badan usaha. Seperti pengajuan sertifikat yang tidak selesai pada batas waktu yang ditentukan. Maka pihak yang dirugikan bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BTN) atas kewajiban yang tidak dilaksanakan dengan baik.

“Itu satu sisi, tetapi disisi lain, karena Peratun (Peradilan Tata Usaha) juga memiliki kewenangan yang kaitannya dengan OOD, berdasarkan Perma no. 2 tahun 2019 dapat dilakukan bila Tindakan Pemerintah Melanggar Hukum menimbulkan Kerugian pada Rakyat. Dr. Hufron, dalam bukunya memberikan contoh bahwa tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa di Judicial Review atau diuji keabsahannya lewat pengadilan. Dia memberi contoh kasus. Pada tahun 2019 pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Papua. Kemudian digugat lewat PTUN. “Inilah yang disebut tindakan melanggar hukum oleh penguasa,” tandasnya.

“Jadi ini sesuatu yang baru. Maka menjadi penting di kalangan para advokat untuk mendapat wawasan bahwa kita tidak hanya dapat menggugat pemerintah dalam konteks perdata. Tapi dalam konteks Pratun itu juga banyak keputusan termasuk tindakan faktual pemerintah yang bisa dipersoalkan,” jelas Dr. Hufron. Di samping, tindakan pemerintah dalam konteks mengeluarkan peraturan perundang-undangan itu dapat di Judicial review ada sarana lain berupa citizen lawsuit, legal standing NGO’s atau Class Action.

“Ini adalah sarana-sarana yang bisa dipakai masyarakat oleh rakyat untuk kemudian menyoal tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi nyaris sebenarnya tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa dilakukan review atau gugatan ke pengadilan,” beber Hufron. Dan Presiden KAI Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengganggap forum bedah buku ini sebagai hal yang baru dan patut disikapi oleh para Advokat untuk membantu masyarakat memberikan perlindungan hukum dan mencari Keadilan. “Menarik karena buku ini merupakan ilmu baru yang terhubung dengan kejadian yang sangat aktual. Kemudian juga menarik karena bedah buku ini dihadiri oleh Advokat dari berbagai organisasi,” terang Dr. Tjoetjoe.

Bedah buku ini diharapkan mampu memberi pencerahan bagi para Advokat tentang Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum bagi masyarakat. Dalam akhir sambutannya menyampaikan “Selamat membedah buku, dan melakukan desiminasi buku yang disusun Dr Hufron dan Dr Sofyan Hadi ini. Semoga hari ini kita bertambah ilmu sekaligus bertambah sahabat, dengan berkumpulnya rekan-rekan dari organisasi yang lain,” katanya.

Baca Juga  Respon Cepat, Petugas Gabungan Polres Bojonegoro Amankan Belasan Ranmor Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Bali

Sementara itu, menurut Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. selaku pembedah buku, memuji karya luar biasa Dr Hufron. “Saya mengapresiasi sekali dengan hasil penulisan Dr Hufron dan Dr Sofyan dari alumni Untag Surabaya,” ujarnya.

Dr. Rizal melihat jika tanggung gugat pemerintah dan perlindungan hukum bagi rakyat harus dipahami oleh seluruh pencarian keadilan. Namun tidak hanya itu. Lingkungan akademisi dalam buku ini dapat mempelajari sejumlah teori dan konsep tentang Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Bahwa tanggung gugat pemerintah tidak hanya dapat digugat melalui citizen lawsuit atau gugatan Class Action, Namun saat ini Tanggunggugat Pemerintah dapat dilakukan melalui PERATUN dengan melihat fungsi dari UU no. 30 Tahun 2014 yaitu UUAP. dimana semua tindakan administrasi yang dilakukan Pemerintah yaitu Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif, sepanjang melakukan Tindakan Administrasi yang menimbulkan potensi kerugian bagi warga masyarakat dapat dilakukan gugatan.

Sistim perlindungan hukum ini digagas melalui Sistim Negara Hukum kata Dr. Rizal, menurut teori F.J. Sthal konsep Negara Hukum, memiliki empat elemen penting. Perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan ada Peradilan Administrasi (Pratun). “Karena kita tidak menganut sistem common law. Kita menganut sistem continental. Maka terbitlah UU Nomor 5 Tahun 1986,” berikut 2 (dua) kali perubahannya. Dari situ, tambah Dr. Rizal, pemerintah mencoba memperluas perlindungan hukum kepada rakyat dengan menerbitkan UU No 30 Tahun 2014. Jabaran kedua UU tersebut, dalam buku “Tanggunggugat pemerintah dan perlindungan hukum bagi rakyat, diadopsi dalam buku oleh Dr Hufron, memberikan ilmu dan wawasan bagi para Advokat untuk mengetahui bagaimana bila ada masyarakat yang dirugikan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, lingkungan akademisi dan para Praktisi dapat mempelajari lebih lanjut sampai sejauh mana dari dua konsep atas teori Tanggunggugat Pemerintah & Perlindungan hukum bagi rakyat, dipakai sebagai untuk melakukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) dengan memisahkan Tindakan Pemerintah dalam 2 (dua) katagori mana itu sebagai suatu Keputusan/Penetapan Pemerintah (beschikking) atau Tindakan Faktual yang konkrit atau yang tidak konkrit, kata Dr. Rizal selaku Ketua DPD KAI JATIM.

Disesi terakhir, setela Usai acara Bedah Buku dilakukan makan bersama, DPD Kongres Advokat Jawa Timur melanjutkan secara Internal dalam pertemuan kali ini dilanjutkan dengan gelaran Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk merumuskan rekomendasi dari seluruh anggota KAI Jatim yang akan dibawa dalam Rapat Kerja Nasional KAI 2022 di Bali pada akhir Mei 2022 mendatang.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Pimpinan DPD KAI JATIM Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL.” Setiap tahun di tanggal 30 Mei, DPP KAI selalu memperingati HUT yang kali ini Ke-14 Tahun dimana nanti sekaligus akan menggelar Rakernas di BALI, Hasil rumusan Rakerda Hari ini akan kita bawa ke Rakernas KAI di Bali mendatang” ucap Rizal Haliman, kepada awak media. (Bledex)

Komentar