Kasus Dugaan Pencemaran dan Pengancaman  Anak Didik, Oknum Guru BK SMAN 1 Ngimbang  Dilaporkan   Polisi

Lamongan, Rodainformasi.com – Diketahui bersama sesuai dengan tugas dan  fungsinya guru BK dalam kiprahnya membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi yakni dalam bidang pelayanan yang membantu peserta didik  dalam memahami menilai bakat dan minat Lebih luasnya  fungsi guru BK memberikan bimbingan konseling kepada siswa siswi meliputi pemahaman , pencegahan, penuntasan. Selasa ( 30/4/2024)

.
Namun lain halnya yang dialami korban  ( Mff) siswi SMA Negeri 1 Ngimbang Lamongan yang dituduh melakukan suatu hal yang tidak pernah ia lakukan oleh seorang oknum inisial  ( wrd )sebagai pengajar BK di tempat pendidikan tersebut yang berujung pada pelaporan polisi.
” Hal yang demikian seharusnya tidak perlu  terjadi manakala oknum guru  BK tersebut  mau menggunakan kapasitasnya sesuai fungsinya. “

Berdasarkan laporan/ pengaduan no. LPM/129reskrim/1V/2024/SPKT/polres Lamongan 08,2024.pukul 15.45.wb.
Menurut pengakuan korban  (mff) ,bawah ia sempat di WA guru BK  ( wrd), dalam cat tersebut menanyakan beberapa hal yang menurut keterangan korban (mff)  hal tersebut tidak pernah ia lakukan,karena kata kata (W.Rd) yang terkesan menyudutkan korban (mff) dengan kata yang kurang berkenan apa lagi terkesan   mengancam dengan melaporkan kesalahan  satu guru seperti yang di sebut terlapor (W.R) kamu akan saya laporkan pak pri, biar di kurangi nilai,jangan mentang mentang ..kamu itu belum lulus,” Ancamnya,

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Bangun 64 Sarana Air Bersih HIPPAM untuk Wilayah Kekeringan, Target Rampung Akhir 2023

Mengetahui hal tersebut (Samuri )orang tua korban mendatangi pihak sekolah guna meluruskan persoalan tersebut, apabila memang anaknya salah maka beliau juga  berhak menegur.tapi apabila anaknya merasa tidak melakukan apa yang di tuduhkan ( Wrd ) yang berstatus sebagai guru BK di SMAN 1 ngimbang, maka beliau sebagai orang tua siswa wajib meluruskan agar tidak terjadi ke salah  pahaman.

Dalam pertemuan itu harapan orang tua korban  keduanya di panggil untuk menghadap agar persoalan tersebut bisa jelas dan tidak ada yang di rugikan,siapa yang melapor ke guru BK, mereka juga hadirkan, dan sudah semestinya kaca yang katanya di pecah  anak saya itu mana?.. dan lembar tugas ujian praktek mana ?kalau itu memang benar kedua alat bukti itu di amankan oleh guru BK,untuk membuktikan kebenarannya,

Karena tidak ada titik temu dan (wrd) selaku guru BK, menuding anak saya dengan kata kata yang tidak pantas di ucapkan seorang guru kepada anak didiknya yang dalam masa pertumbuhan,ini bisa berpengaruh tidak baik terhadap pertumbuhan mental anak saya

Baca Juga  Pelantikan DPD PPNI Kabupaten Lamongan, Pak Yes Mengajak PPNI, Semangat Kolaborasi Inklusif

Karenanya  saya sengaja untuk mendampingi anak saya melaporkan persoalan tersebut ke pihak yang berwajib,karena memang si guru (Wrd) ini menantang kami untuk mempersilahkan melaporkan, dan tidak akan mencabut laporan tersebut meskipun banyak telepon  masuk yg berupaya mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor begitu penjelasanya, saat di hubungi di rumah kediamannya.

Sementara itu Kasi pengawas SMA..Sujito menyatakan bahwa beliau baru tahu ketika di info oleh salah satu rekan LSM dari  Ilham Nusantara bahwa adanya pelaporan terkait anak buahnya dan berjanji akan melakukan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali pada guru dan siswa lain ke depannya.

Terkait hal tersebut guru BK SMAN 1 Ngimbang saat dihubungi rodainformasi lewat telepon WhatsApp  hingga 2 X nada berdering tapi tidak direspon ( Tim/ Red)

Komentar