Tuban, Rodainformasi.com – Dana Desa ( DD ) merupakan alokasi dana untuk membangun desa yang bersumber dari APBN yang disalurkan melalui APBD, Prioritas penggunaanya tahun 2022 telah diatur oleh Pemerintah. Yang diperuntukan bagi desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Kamis ( 18/08/2022 )
” Dalam pelaksanaanya pembangunan desa diperlukan perencanakan yang matang sesuai penelitian di lokasi yang akan di rencanakan pekerjaan sehingga diperoleh data lapangan yang Valid , sehingga kalkulasi anggaran bisa ditentukan , termasuk jenis bahan material bangunan yang akan di gunakan dan yang terakomodasi dalam pembuatan RAB.
Namun lain halnya pembangunan proyek pekerjaan jalan akses lahan Usaha Tani yang menggunakan anggaran DD ( Dana Desa ) Tahun 2022 di Desa Penidon , dusun Kuwu, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban yang diduga Mark UP anggaran .Pasalnya Volume 205 M X 1.10 M dengan gelaran Pedhel tidak sesuai dengan besaran anggaran Rp 40.000.000,
Hal ini sesuai papan nama yang terpasang di area lokasi pekerjaan , bahwa pekerjaan proyek jalan akses lahan usaha tani menelan biaya Rp 40 . 000.000 , dari alokasi Dana Desa ( DD ) tahun 2022 dengan volume pekerjaan 205 M x 1,10 M , dengan pelaksana TPKD , di peruntukan untuk memperlancar usaha pertanian dalam menunjang hasil panen para petani yang maksimal.
Apa yang menjadi slogan TPKD Desa Penidon untuk memperlancar usaha pertanian dalam menunjang hasil panen yang maksimal hanya isapan jempol yang pada akhirnya akan menghambat aktivitas petani karena nilai jalan lahan usaha tani pekerjaanya tidak sesuai standar.
Hal ini karena akses jalan dengan pengurukan tanah pedhel ketebalan jalan sangat minim dan dari kedua sisi jalan tanpa adanya pendamping batu jalan yang memadai, dan terkesan asal dikerjakan.
Sementara PLT Desa Pinidon Tjandiyo saat dimintai keterangan di kantornya mengatakan tidak tau menahu kalau proyek di pindahkan ke dusun Kuwu dan terkait dengan pekerjaan proyek jalan akses lahan usaha tani dia menambahkan RAB awal 250 M x 1,10 M , itu untuk pengurukan tanah pedhel , dan beliau juga menganggap janggal karena tanpa adanya TPT. Dan PLT menyatakan bahwa RAB itu salah
Hasil penelusuran awak media di lapangan pasca pemberitaan , papan nama proyek tidak berada di tempat hal ini menjadikan persepsi masyarakat yang kurang baik . Melihat kejanggalan yang semakin tajam mengarah kepada tidak Propesional TPKD dalam menjalankan program Pemdes, cenderung ada yang di tutupi.
Sementara PLT Desa Penidon atas kejadian tersebut saat di mintai keterangan secara singkat menyatakan bahwa sudah dirapatkan dengan BPD dan RAB sudah dibenahi, terkait dengan papan nama informasi yang bertanggung jawab adalah TKPD , Tegasnya.
( Surani ).
Komentar