Pasca Diberitakan  Papan Nama Proyek  Jalan Akses Lahan  Usaha Tani Desa Penidon   Tidak  berada di Tempat

Tuban, Rodainformasi.com –  Dana Desa ( DD )  merupakan alokasi dana  untuk membangun desa yang bersumber dari APBN  yang disalurkan melalui APBD, Prioritas penggunaanya tahun 2022 telah diatur oleh Pemerintah. Yang diperuntukan bagi desa  yang digunakan  untuk membiayai penyelenggaraan  Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pemberdayaan masyarakat dan  pembinaan kemasyarakatan. Kamis ( 18/08/2022 )

” Dalam pelaksanaanya  pembangunan  desa diperlukan  perencanakan yang matang  sesuai   penelitian  di lokasi yang  akan di rencanakan pekerjaan  sehingga diperoleh data  lapangan yang  Valid  , sehingga kalkulasi anggaran bisa ditentukan , termasuk jenis bahan  material  bangunan  yang akan di gunakan  dan yang terakomodasi dalam  pembuatan RAB.

Namun lain halnya  pembangunan  proyek pekerjaan  jalan akses  lahan Usaha Tani  yang  menggunakan anggaran DD ( Dana Desa ) Tahun 2022 di Desa Penidon , dusun Kuwu, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban yang diduga Mark UP anggaran .Pasalnya  Volume  205 M X 1.10 M  dengan gelaran  Pedhel tidak sesuai dengan besaran anggaran Rp 40.000.000,

Hal ini sesuai papan nama yang terpasang di area lokasi pekerjaan ,  bahwa pekerjaan proyek jalan akses lahan usaha tani menelan biaya Rp 40 . 000.000 , dari alokasi Dana Desa  ( DD ) tahun 2022 dengan volume pekerjaan  205 M  x 1,10 M , dengan pelaksana  TPKD , di peruntukan  untuk memperlancar  usaha pertanian  dalam menunjang hasil panen   para petani yang maksimal.

Baca Juga  Camat Kanor, Agus Syaiful Aris ; Siap Layani Masyarakat 24 Jam.

Apa yang menjadi slogan TPKD  Desa Penidon  untuk memperlancar usaha pertanian dalam menunjang hasil  panen yang maksimal  hanya isapan jempol  yang pada akhirnya  akan menghambat aktivitas petani karena nilai jalan  lahan usaha tani  pekerjaanya  tidak  sesuai standar.

Hal ini karena  akses jalan  dengan pengurukan  tanah pedhel  ketebalan jalan  sangat minim  dan  dari kedua sisi jalan  tanpa  adanya pendamping batu jalan  yang memadai, dan  terkesan  asal dikerjakan.

Sementara   PLT Desa Pinidon  Tjandiyo saat   dimintai keterangan di kantornya mengatakan tidak tau menahu kalau proyek di pindahkan  ke dusun Kuwu  dan terkait dengan  pekerjaan proyek jalan akses lahan usaha tani  dia menambahkan  RAB awal 250  M x 1,10 M , itu untuk pengurukan tanah pedhel , dan beliau juga  menganggap janggal karena tanpa adanya  TPT.  Dan PLT menyatakan bahwa RAB itu salah

Hasil penelusuran awak media di lapangan pasca  pemberitaan , papan nama proyek tidak berada di tempat hal ini menjadikan  persepsi masyarakat  yang kurang  baik . Melihat kejanggalan yang semakin  tajam  mengarah kepada tidak  Propesional TPKD dalam menjalankan program  Pemdes, cenderung ada yang di tutupi.

Baca Juga  Bupati Yuhronur Efendi Resmikan Karya Bakti TNI.

Sementara PLT Desa Penidon  atas kejadian  tersebut saat di mintai keterangan secara singkat menyatakan bahwa  sudah dirapatkan dengan BPD  dan   RAB sudah dibenahi, terkait dengan papan nama informasi yang bertanggung jawab adalah TKPD , Tegasnya.
( Surani ).

Komentar