Pemalsuan Dokumen BPKB Dan STNK, Mirip Aslinya !!

Bojonegoro, Rodainformasi.com ,- Kembali Polres Bojonegoro melakukan konferensi pers di halaman Mapolres terkait kasus tindak pidana pemalsuan dan atau memasukan keterangan palsu kedalam Akte autentik (Pemalsuan Dokumen BPKB) yang dilakukan AW (32) warga Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora Jawa Tengah. pada Kamis, (24/2/22) sekira pukul 08.30 wib.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan awal kejadian adalsh dari adanya pelaku A W yang mendapatkan kendaraan tanpa adanya surat-surat yang sah , kemudian oleh pelaku di buatkan dokumen BPKB dan STNK palsu yang seolah-olah nampak asli.

“Dokumen tersebut yakni kendaraan mobil Daihatshu Xenia dengan seri No. Pol : N 1975 SM warna putih, kemudian ditawarkan kepada korban yaitu Achmad Qomaridin warga Dsn. Ngitik Rt.10 .Rw.02, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro,” Jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, Kendaraan tersebut di beli dengan harga Normal sebesar Rp. 82.000.000,(delapan puluh dua juta)
pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2022. Namun korban berinisiatif ke esokan harinya di lakukan pengecekan di Samsat Bojonegoro untuk keapsahan dokumen kendaraannya.

Baca Juga  Spesialis Curanmor (DPO) Berhasil di Ringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

“Dari hasil pengecekan petugas Samsat bahwa jenis kendaraan tersebut tidak sesuai kepemilikannya, pemilik aslinya Firhatum Naimah dari Probolinggo,” tambahnya.

Korban merasa kejanggalan atas dokumen tersebut dan di nyatakan bahwa dokumen itu palsu oleh pihak samsat, korban langsung melaporkan ke Polres Bojonegoro.

Setelah dilakukan pengejaran, tak sampai lama pelaku sudah dibekuk tim satreskrim polres Bojonegoro. Tidak sampai disitu pemalsuan tersebut. Kapolres membeberkan selain barang bukti yang diamankan, juga ada beberapa BPKB dan STNK yang dipalsukan, antara lain :

– 1 (Satu) buah BPKB Nomor register BPKB O-03700254, kendaraan R-4 Daihatshu Xenia No. Pol: N 1975 SM warna putih.

– 1 (satu) buah STNK kendaraan Merk Daihatshu Xenia No. Pol: N 1975 SM warna putih, asal Probolinggo.

– 1 (Satu) Unit kendaraan R-4 Daihatshu Sigra No. Pol : L 1047 RZ warna Hitam dan 1 (satu) buah STNK, alamat Jagir Sidomukti 7/10 Rt.07/03 Wonokromo Surabaya.

“Pelaku ini ahli memalsukan dokumen BPKB dan STNK, hampir mirip dengan aslinya. Kepada masyarakat, waspada jika beli kendaraan cek kejelasanya,” Pungkas Kapolres.

Baca Juga  Polisi Ringkus Specialis Copet Pasar Pagi Tugu Pahlawan

Atas perbuatanya pelaku disangkakan dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan surat atau Dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara. [r4s]

Komentar