‘Ho Ho Hi He’ Bersama Pacar Lima Kali Berahkir Di Bui

Bojonegoro, Rodainformasi.com,- Begini ulah A.K (20) warga desa Bareng, Kecamatan Sekar, Bojonegoro yang berurusan dengan pihak berwajib gegara mencabuli Y.M (13) warga Bojonegoro masih berstatus pelajar.

Awal kejadian pada bulan Maret 2021 saat itu AK (tersangka) mengantar pulang YM (Korban) yang kebetulan saat itu sudah larut malam. Sebelumnya, mereka sudah saling mengenal dan ketika mau mengantar, tersangka tanpa basa-basi merangkul korban dan menciumi.

Diperjalanan tersangka berkata “AYO NGENE” (ayo begini) yang mana saat itu dijawab korban “NGENE PIYE” (begini piye) selanjutnya tersangka menjawabnya “KENTU, KO NEK KEDADEAN BAKAL TAK TANGGUNG JAWAB” (berhubungan suami istri, nanti kalau hamil saya bertanggung jawab) oleh korban tidak dijawab sesampai rumah.

Setelah sampai dirumah tepat pukul 02.00 kondisi keadaan rumah sepi mengingat rumah tersebut hanya ditempati korban dan ibunya. Saat itu ibu korbanpun sudah tertidur. Akhirnya, tersangka langsung mengajak korban menuju kekamarnya.

Selanjutnya, setelah didalam kamar tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan langsung menciumi jehernya. Kemudian tersangka menurunkan celananya dan celana dalam korban hingga diturunkan sampai kelutut, lali korban terus dibaringkan diatas tempat tidur, tersangka perlahan menindih tubuh korban. Perbuatan itu sudah lima kali di lakukan dalam keadaan rumah sepi. Namun korban tak kuat dengan prilaku tersangka.

Baca Juga  Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Teroris SU Hingga Tewas Ditembak

Terakhir tersangka menikmati nikmat sesaat, pagi itu korban mengadu pada ibunya dan ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Petugas kepolisian Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya, kemudian petugas menangkap tersangka dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut beserta barang-barang bukti.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Munhammad melalui di dalam konferensi persnya yang di gelar pada, Kamis (24/2/22) di halaman depan Mapolres Bojonegoro sekira pukul, 08.30 wib.

Kapolres juga menjelaskan bahwa, adapun barang bukti yang yang dikumpulkan di Mapolres Bojonegoro saat ini antara lain yakni, 1 (satu) celana panjang warna biru, 1 (satu) celana dalam warna oranye, 1 (satu) kaos hitam bertuliskan Deus dan 1 (satu) BH warna Coklat putih. Barang bukti guna untuk prosesbpenyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UelU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Petugas Perhutani Laporkan Warga 69 Tahun Ke Polres Tuban, Perempuan 90 Tahun Alami Kesedihan

“Setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Terang Kapolres Bojonegoro. [r4s]

Komentar