Pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri, Istana Kepresidenan Mendapatkan Surat Persetujuan DPR

Jakarta,Rodainformasi.com — Istana Kepresidenan telah menerima surat persetujuan DPR RI terkait pengangkatan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.
DPR telah mengesahkan persetujuan Listyo menjadi Kapolri dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/1).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, didampingi Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama telah menerima surat persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri,” demikian bunyi pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (22/1).

Berdasarkan persetujuan DPR RI itu, selanjutnya Presiden Joko Widodo akan menyusun Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Listyo menjadi Kapolri.

Pihak Istana Kepresidenan memastikan pelantikan Listyo sebagai Kapolri akan dilakukan sebelum masa tugas Kapolri Idham Azis berakhir pada akhir Januari 2021.

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (21/1) mengesahkan persetujuan untuk mendukung Listyo menjadi Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Pengesahan dalam Rapat Paripurna tersebut dilakukan setelah Listyo mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR sehari sebelumnya.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan itu, secara garis besar, Listyo ingin memperbaiki tata kelola dan keorganisasian Polri jika menjabat Kapolri berikutnya. Dalam makalahnya saat itu, Listyo menyatakan akan mengusung konsep transformasi Polri yang Presisi.

Baca Juga  Kuningisasi Semakin Marak di Kabupaten Lamongan.

Presisi dalam konsep tersebut merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan. Menurutnya, konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang diusung sejak era kepimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Selama uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Listyo tidak mendapat penolakan. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju.** ( Red).

Komentar