Tuban, Rodainformasi.com – Bantuan sosial RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) adalah rumah yang tidak layak atau memenuhi persyaratan keselamatan , kecukupan minimal luas bangunan dan kesehatan penghuni dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial.Dan menjadi prioritas kebutuhan . Merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan untuk pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat
Namun lain halnya BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ) dari Pemerintah tahun 2022,di Tuban sejumlah 26 unit yang diperbantukan untuk 26 KK warga Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Salah satu bahan bangunan perumahan di tolak warga penerima bantuan karena dianggap tidak layak.
Dari penelusuran awak media di lapangan dan beberapa informasi yang digali dari sumber yang ada didapatkan beberapa keganjilan dalam pelaksanaan pekerjaan dalam RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) yang diduga pendamping dari pelaksana pekerjaan tersebut tidak transparan begitu pula dengan Kepala Desa setempat terkesan ada yang sengaja untuk di tutup tutupi.
Adapun nominal bantuan untuk RTLH tahun anggaran 2022 masing – masing mendapatkan Rp 20.000.000 per unit yang berupa bahan material terdiri dari Pasir, Batu kumbung pasang, Batu tumpal, Koral, Kayu dan besi,ukuran Q -10 mm dan Q – 8 mm.
Menurut keterangan dari salah satu warga penerima bantuan ( M) kepada awak media mengatakan bantuan yang diterima senilai Rp 20.000.000 berupa bahan material dan untuk ongkos tukang senilai Rp 2.500.000 , selebihnya Rp 17.500.000 untuk bahan material, Hal ini diperkuat dengan pendapat Dwi Susilo warga setempat dan menambahkan bahwa dana ongkos untuk tukang Rp 2.500.000 juga belum kami terima.
Saat ditanya terkait bahan material yang kesemuanya menolak ia mengatakan ada beberapa jenis kayu yang menurutnya tidak layak digunakan karena mudah gapuk yakni, Kayu mangga, Kayu Lamtoro, Kayu sengon,kayu nangka, semetara disini gudangnya kayu jati , Pungkasnya.
Hal yang mengejutkan saat awak media berkunjung ke penerima bansos RTLH , Dwi Susilo dalam 1 KK dengan orang tuanya mendapatkan 2 bantuan yang seharusnya tidak diperbolehkan menurut aturan BSPS RTLH, sementara disampingnya berdiri rumah yang seharusnya layak untuk menerima bantuan.
Sementara Kepala Desa Pacing Said, saat di konfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan bahwa dirinya tidak tau menahu terkait bantuan yang dimaksud dan menganjurkan untuk menanyakan di pendamping Taufiqur Rohman, dan Kades mengaku bahwa terkait bantuan RTLH di desanya pernah di ajak rapat oleh Dinas PUPR Tuban selanjutnya tidak tau apa – apa,’ Tegasnya.
Ironisnya pendamping Taufiqur Rohman saat di konfirmasi mengenai hal bantuan RTLH diam seribu bahasa.
Kadin PUPR Tuban, Agung Supriyadi saat dimintai keterangan lewat WhatsApp terkait RTLH tahun 2022 mengatakan bahwa, di Kabupaten Tuban tahun ini RTLH baik dari APBD maupun DAK tahun 2022, tidak ada untuk desa Pacing dan desa Demangan. Mungkin itu BSPS RTLH ( Bantuan Stimulan perumahan Swadaya ) yang anggaranya dari Pusat atau Provinsi,dan PPK atau Pimpronya dari sana juga,’ Jelasnya. ( Surani )
Komentar