Lamongan, Rodainformasi.com – PTSL adalah pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, merupakan inovasi pemerintah melalui Kementrian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni, sandang, papan dan pangan yang di tuangkan dalam peraturan Menteri nomor 17 Tahun 2017, dan intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2018, untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat
.
PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) Program Tahun 2019, Desa Putat Kumpul , Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dengan sejumlah kurang lebih 1250 pemohon di duga terjadi penipuan dan atau penggelapan yang berujung pada pelaporan masyarakat ke Polres Lamongan.
Dalam hal ini sebelumnya telah menjadi omongan warga masyarakat serta sorotan ketua DPD LSM Jerat Lamongan, Miftah Zaeni, juga Ketua Aliansi LSM Alam Bersatu Lamongan, karena hasil kesepakatan antara Pemohon dengan Pokmas di sepakati biaya PTSL senilai Rp 650.000, per peserta. Dan pemasangan patok – patok pembatas tanah harus sesuai standar program.
Selanjutnya bagaimana mungkin pihak BPN bisa menerbitkan sertifikat, sementara masih ada patok – patok yang belum terpasang.
Berdasar pada hal tersebut, Program PTSL desa Putat kumpul sampai pada tahapan pemeriksaan saksi pelapor yang kasusnya ditangani di tangani Unit 3 Tipikor Polres Lamongan. Sementara saksi pelapor, Miftah Zaeni diperiksa pada Senin 21 Maret 2022 oleh Unit 3 Tipikor dari pukul 13.00 — 15.00 WIB.
Menurut keterangan Miftah Zaeni selaku Ketua Aliansi LSM Alam Bersatu Lamongan kepada Rodainformasi mengatakan, mengaku diperiksa sebagai saksi pelapor di ruang unit 3 Tipikor Polres Lamongan.
Masih dalam keteranganya, Miftah Z, menambahkan sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan yang merugikan masyarakat peserta program PTSL tersebut, karena tidak di pasangnya patok – patok pembatas yang menjadi titik kordinat yang di sahkan oleh Negara, ” Pungkasnya.
( Ir / Redaksi).
Komentar