Proyek Paving Jalan Lingkungan Desa Dukuh kembar Diduga Tidak Sesuai Petunjuk Teknis

Gresik, Rodainformasi.com – Paving Blok di Desa Dukuh Kembar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik mendapat sorotan Warga dukuh kembar 28/05/2023

Pasalnya,kegiatan proyek paving yang dikerjakan Pemerintah desa tahun 2022,untuk Peningkatan kualitas jalan di jalan poros desa tersebut diduga ada manipulasi laporan keuangan dan Mark Up anggaran. Hal itu disampaikan Warga setempat kepada awak media, Jumat 28/2023

Ia juga mengatakan kalau proyek pemasangan paving block di desa kami tidak bermutu bahkan paving nya juga tidak berkualitas ( seperti bahan nya tercampur batu-batu kecil) kemarin juga pekerjaannya pun terkesan dikerjakan asal jadi.

“Dari awal pekerjaan hingga selesainya proyek jalan paving tersebut mengalami gelombang dan untuk urukan dinding paving blok diduga volumenya kurang padat, sehingga kunci penahan paving blok akan mudah pecah apabila dilewati kendaraan,” ujar warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan.

Aneh nya bangunan Jalan Paving Blok di jalan lingkungan Desa yang belum genap Satu tahun baru di kerjakan namun sudah terlihat rusak dan sudah banyak yang retak – retak  dan berlubang Terutama pada pengunci pinggiran paving blok yang sudah rusak dan badan jalan pun bergelombang.

Baca Juga  Peringati World Rabies Day, Disnakkan Bojonegoro Gelar Vaksinasi Gratis

Terpisah, warga setempat Dusun atau desa Dukuh kembar , juga pun menyayangkan dan menilai dari pemasangan Paving Blok seperti tidak ada Pasirnya, sehingga pasangan Paving akan mudah bergeser atau amblas.

Padahal kata warga pekerjaan paving blok di Desa Dukuh kembar itu menelan anggaran lumayan besar nilai angaran nya Rp. 200 (dua ratus juta ).

“Proyek pembangunan jalan paving blok itu memang mesti dipertanyakan, karena kuat dugaan pelaksana lebih mengutamakan keuntungan dibanding kualitasnya” tegas warga atau ratu jaipong

Dalam waktu bersama beberapa media akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang dilakukan oknum pemerintahan desa setempat selaku pelaksana proyek paving jalan lingkungan desa

“Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya,”

Dan jika pun ada atau tidaknya tindakan pidana oknum pelaksana kegiatan itu, pihak penegak hukum yang berwewenang diharap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi Renaksi Satu Data 2024

“Dan kita selaku sosial kontrol akan menggiring masalah itu ke ranah hukum atas dugaan Mark Up sampai oknum tertentu ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,”

Hingga berita ini di turunkan kami belum bisa konfirmasi ke kepala desa Dukuh kembar, saat kami datangi di Balai desa ,Kepala desa tidak berada di tempat, kamipun juga menghubungi untuk konfirmasi lewat sambungan telepon seluler WhatsApp namun tidak ada jawaban, pungkasnya ( Sholeh)

Komentar