Resahkan Peziarah, Polisi Tangkap Jambret Kawasan Religi Sunan Ampel

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menangkap seorang pelaku jambret yang merasahkan peziarah dikawasan Religi Sunan Ampel Surabaya. Di Jl. Nyamplungan, Surabaya. Minggu tgl 05 Juni 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Diketahui pelaku penjambretan yang ditangkap polisi tersebut bernama Harianto (42) tahun, pengangguran yang tinggal di Jl. Arimbi Gang 1 Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji didampingi Kanit Reskrim Iptu Doni Setiawan menjelaskan, pihaknya mendapati laporan dari warga setempat bahwa ada yang kehilangan 1 unit handphone milik peziarah,

“kemudian ditindak lanjuti pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 17.00 wib melakukan penyelidikan dan mendapati orang yang sesuai ciri2 yang disebutkan oleh korban,” terang Iptu Doni. Senin (07/06/2022).

Selanjutnya anggota unit reskrim Polsek Semampir langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya, 1(satu) unit Handphone Merk Realme warna Hitam, 1(satu) buah Doosbok Handphone merk Samsung Type A, 1(satu) lembar Kwitansi Pembelian 1 unit Handphone Merk samsung Type A3232.

Baca Juga  Tidak Kapok Residivis Narkoba, Kembali Ditangkap Polisi

“Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut copet di sekitaran terminal Ampel dengan sasaran para peziarah yang berasal dari luar kota dengan harapan korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat dan dilakukan bersama sama dengan HL, SD, (DPO).” bebernya.

Iptu Doni menambahkan, komplotan tersebut melakukan aksinya setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin serta setiap malam libur nasional dan apabila berhasil barang dijual kepada saudara BL (DPO)

Komplotan tersebut beraksi sejak 3 bulan terakhir, dimana beberapa hasil barang yang didapatkannya diantaranya, HP Realme RMX 2185, HP Samsung A32 dijual 900rb, Hp Huwawei dijual 200 rb, Hp Nokia dijual 100 rb, Samsung core dijual 200 rb, Oppo A3s dijual 400rb, Xiomie Redmi 5 dijual 400rb, Vivo Y12 dijual 600rb

“Hasil dari kejahatan setelah diuangkan oleh para pelaku digunakan untuk membeli miras dan main judi slot.”ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (Bledex)

Komentar