Spesialis Pembobol Rumah Kosong Keok Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Gubeng 

Surabaya, Rodainformasi.com Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus sindikat pembobol gedung kosong, enam pelaku berhasil diamankan dari dua TKP di All Star Jl. Kertajaya No, 99 Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, S.H., saat Prees Rellease mengatakan, Modus pelaku pembobol gedung dan rumah kosong ini dengan cara menghabiskan isi seluruh barang yang ada dirumah kosong, kemudian pelaku melakukan aktivitas kegiatan garong di gedung sebelahnya.

“Pelaku melakukan pembobolan dari TKP All Star, di jalan Kertajaya 99, awalnya pelaku merusak yang ada di lantai 4 kemudian setelah melihat susah untuk turun,  merusak dengan menggunakan palu, kemudian naik ke genteng dan melompat ke akses gedung tersebut, setelah berhasil masuk mereka menggasak semua barang yang ada di dalam Gedung.” kata Kompol Sodik. Selasa (18/7/22) siang.

Lanjut Kompol Sodik menjelaskan, All Star adalah kantor kontraktor yang jam kerja sampai jam 5 sore, Saat karyawan masuk jam 8 pagi keadaan kantor sudah berantakan dan kosong semua barang sudah bergeser. Berarti pelaku ini bekerja mulai dari jam 7:00 jam 8:00 sampai dengan jam 03.30 Wib.

Baca Juga  Judi Sabung Ayam di Jombang Dibekingi Oknum TNI AL Berpangkat Kopral

“Pelaku ini beraksi di beberapa TKP, dan kami mengembangkan untuk TKP yang lainnya. Kerugian ditafsir kurang lebih 300 juta,” terangnya.

Penangkapan pelaku bermula laporan dari All Star, kemudian kami melakukan pemantauan dari dua hari setelah kejadian tepatnya di Kertajaya 83 dijumpai pelaku melompat dari rumah kosong atau gedung kosong bekasnya salah satu Bank di sampingnya pos, lalu lintas Jl. Kertajaya Surabaya.

Setelah melompat pelaku kita buntuti, dan melakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya Obeng atau Catut, kemudian Handphone kita periksa baru diketahui ada kesamaan barang yang ada di telepon dengan kejadian di All Star dan kami lakukan penangkapan. Pelaku masing-masing berbeda pelaksanaannya.

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolsek Gubeng Polrestabes Surabaya, untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.” pungkasnya. (Bledex)

Komentar