Warga Jabung Candi Kirim Aduan Tertulis Kepada Kapolres Probolinggo

Probolinggo,Rodainformasi.com – M.S. (50) warga dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo selanjutnya disebut (pelapor), mengirimkan pengaduan tertulis kepada Kapolres Probolinggo terkait dugaan tindak pidana pasal 335 KUHP ayat (1) sub 1 “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Jum’at, 18 Agustus 2023.

Didampingi S. Husin SH. kuasa hukum pelapor , pelapor menyampaikan pengaduan tertulisnya melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) kabupaten probolinggo dan diterima oleh petugas yang berjaga. Pelapor mengadukan perbuatan tindakan melawan hukum dari saudara As./Sr. warga dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo selanjutnya disebut (terlapor).

Berdasar pengakuan pelapor, pelapor memiliki sebidang tanah di dusun Waduk, RT 14/RW 03, desa Jabung Candi kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo, dan berencana mendirikan sebuah bangunan rumah diatasnya, menurut pengakuannya pada bulan 10 tahun 2022, pelapor telah membeli dan mendatangkan material untuk bangunan termasuk juga tukang pekerjanya, akan tetapi terlapor menghalangi pelapor dan para pekerja pelapor untuk membangun rumah, dengan alasan bahwa tanah yang akan didirikan rumah tersebut masih bermasalah, dan mengatakan terlapor masih memiliki hak atas tanah tersebut.

Baca Juga  Dandim 0812/Lamongan Hadiri Safari Ramadhan Bersama Unsur Forkopimda Lamongan

Setelah kejadian tersebut pelapor menghadap kepala desa Jabung Candi dengan menunjukkan bukti kepemilikan pelapor atas tanah tersebut. Pada bulan 2 tahun 2023 pelapor kembali mendatangkan tukang pekerja untuk mengerjakan rumah namun terlapor kembali menghalangi pelapor dan pekerjanya, dengan alasan akan menggugat pelapor atas tanah tersebut, tetapi menurut pengakuan terlapor gugatan tersebut tidak pernah ada hingga pelapor melaporkan terlapor hari ini.

Tanggal 23 Juli 2023, pelapor berusaha untuk kembali membangun rumahnya akan tetapi sekali lagi terlapor menghalangi bahkan menurut pengakuan pelapor saat itu disertai dengan ancaman serius.

Akibat perbuatan terlapor, pelapor merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 29.330.000,- (dua sembilan juta tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Untuk mendukung pelaporannya, pelapor melampirkan surat surat bukti kepemilikan antara lain ; segel jual beli tanah antara Ennur cs dengan Tarbina tahun 1983, segel jual beli Ennur dengan Miarto tahun 1983, segel hibah b antara Tarbina dan Miarto, Ipeda atas nama Miarto tahun 1984, akta pembagian hak bersama nomor 472/PPAT/PAITON/2005, 473/PPAT/PAITON/2005, 474/PPAT/PAITON/2005, 475/PPAT/PAITON/2005 dan surat keterangan ahli waris Miarto.

Baca Juga  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

Purwanto Kanit SPKT A membenarkan adanya pengaduan tertulis dari pelapor, katanya, “Karena ini berbentuk surat dan ditujukannya kepada Kapolres, prosedur kami adalah menerima suratnya dan memberikan tanda terimanya serta menyampaikan surat ini kepada Kapolres”, jelasnya.

Kata Purwanto lagi, “Nanti sama Pak Kapolres akan dipelajari dulu dan baru nanti pelapor akan dipanggil. Kalau sudah tercukupi mungkin pidananya atau apanya nanti baru bisa terbit laporan polisi, kalau belum misalnya atau bukan suatu peristiwa tindak pidana, nanti akan bisa diberikan solusi terkait permasalahannya pelapor itu seperti apa, biasanya paling lambat sekitar 2 minggu akan ada tindak lanjut bagaimana”, ungkapnya.

Media ini berusaha mengkonfirmasikan permasalahan ini kepada kepala desa jabung candi sebagai pemangku kebijakan di desa, namun beliau masih belum bisa memberikan komentarnya karena sedang ada diluar kota saat berita ini diturunkan.

Pihak terlapor saat dihubungi dari hubungan seluler, diterima oleh istri terlapor dan menyampaikan terlapor sedang bekerja dan tidak berada di Tempat,”pungkasnya.(Syamhadi)

Komentar