Curi Motor Terekam CCTV Karyawan Bakul Nasi Bebek Ditangkap Polisi

Surabaya, Rodainformasi.com – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, telah menangkap seorang pria lantaran kedapatan mencuri sebuah motor milik warga di Jalan Kedondong Kidul Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Diketahui pria tersebut bernama Mamat (20) tahun, warga asli Bangkalan Madura. Pemuda yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai karyawan nasi Bebek Petemon di Jalan Pandegiling Surabaya tersebut, mencuri motor tidak sendirian. Melainkan bersama satu lagi temannya berinisial IP (belum tertangkap).

Selain mengamankan Mamat, Polisi juga mengamankan barang buktinya yaitu sebuah Jaket warna Crem ada tulisan NEVER STOP, sebuah celana panjang kain motif kotak-kotak warna biru dan sebuah CD rekaman CCTV serta uang tunai sebesar 100 ribu rupiah sisa penjualan motor.

Dalam keterangannya Kapolsek Tegalsari Kompol A.R Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi No: LP/B/25/V/2022/Polsek Tegalsari / Polrestabes Surabaya / Polda Jawa Timur, tanggal 20 Mei 2022.

“Berdasarkan dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” tutur AKP Marji Wibowo, Sabtu (04/06/2022).

Baca Juga  Polisi Hadiahi Timah Panas Kawanan Begal Dengan Modus Baru COD-an 

Tertangkapnya tersangka ini, berbekal dari penyelidikan melalui hasil analisa rekaman CCTV dilokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil analisa rekaman CCTV di TKP, akhirnya wajah pelaku terindentifikasi sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” lanjut AKP Marji Wibowo.

Semula penangkapan tersangka, sempat ada elakan bahkan tidak mengakui. Namun, setelah hasil rekaman CCTV ditunjukkan, akhirnya tersangka tidak bisa mengelak dan mau dibawa ke Kantor Polisi.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama temannya berinisial IP dan kini masih dilakukan pengejaran oleh Anggota dilapangan,” tandas AKP Marji Wibowo.

Akibat perbuatannya, kini Polisi menjerat tersangka Mamat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Bledex)

Komentar