Dewan Jabar Serius Sikapi Perda Pelindungan Perempuan dan Anak

Jawa Barat, Rodainformasi.com -Kekerasan yang menimpa anak, bukan lagi terjadi satu-dua kali di Jawa Barat. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada 2018 silam terjadi 819 kasus.

Kekerasan dan kejahatan seksual mendominasi dengan 394 kasus, kemudian kekerasan fisik 221 kasus, kekerasan psikis 149 kasus dan kasus-kasus lainnya yang menjadikan anak sebagai korban. Pada 2019, jumlahnya meningkat tajam hingga 1054 kasus dan kekerasan seksual kembali terjadi paling sering, hingga 33 persen. Permasalahan inilah menjadi dasar, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Anak diperbaiki karena dinilai sudah tidak lagi relevan.

 

 

Akhirnya diterbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) pada Februari tahun lalu, yang menyikapi secara lebih kompleks akan permasalahan yang dialami anak. Dimana harapannya pemutakhiran tersebut, mampu mencegah kekerasan terhadap anak di Jawa Barat.

Agar penerapan ini optimal, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah meminta, Perda PPA dapat disikapi secara serius oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan diimplementasikan maksimal bersama pemerintah kota dan kabupaten sehingga kekerasan yang menimpa anak dapat diminimalisir.

“Secara materi, Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini sudah kompleks. Apa saja kebutuhannya, sudah ada dan tinggal diseriuskan oleh Pemprov. Lalu diratifikasi oleh pemerintah kota dan kabupaten dan diterapkan. Sebab semuanya sudah lengkap untuk dijadikan acuan,” ujar Ummi Siti.

Selanjutnya Ummi Siti menjelaskan perlu dilakukan sosialisasi secara massif akan keberadaan Perda tersebut. Tujuannya untuk mengedukasi, menumbuhkan pemahaman serta penguatan dalam lingkungan keluarga yang menjadi benteng pertama bagi anak secara bertahap pada wilayah dan lebih luas lagi.

Baca Juga  Kebakaran Di DESA BAKUNG Ludeskan Dua Rumah

“Hampir satu tahun Perda ini ada, baru satu kali sosialisasi. Ini perlu diintensifkan, agar tujuan adanya Perda ini bisa maksimal. Sehingga edukasi peraturan ini ke lingkungan keluarga bisa terjangkau. Sebab yang paling utama adalah penguatan dasar dalam lingkungan keluarga kemudian baru berjenjang,” ucapnya.

Kemudian perlu dukungan anggaran yang memadai dari Pemprov, sehingga pembinaan yang dilakukan dapat berjalan. Tanpa sokongan anggaran, akan sulit tujuan dari Perda tersebut dapat terpenuhi. Terlebih kata Ummi Siti dari 17 juta keluarga yang ada di Jawa Barat anggaran kegiatan peningkatan kualitas keluarga hanya Rp 80 juta per tahun. Padahal untuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak, adalah dimulai dari dibangunnya sebuah keluarga yang baik.

“Kita harus pahami bersama pencegahan dimulai dari keluarga, kemudian berjenjang ke RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota dan kabupaten.

Pengaplikasiannya diperlukan Perda, setelah itu pelaksanaannya. Perda sudah ada, lalu pelaksanaannya ini jelas butuh anggaran yang memadai. Seperti dibutuhkan shelter di tiap kelurahan atau kecamatan.

Kemudian pembinaan ini kan butuh biaya. Bagaimana membangun benteng berlapis, pemahaman dan pengetahuan yang sama, berjejaring, pendampingan hingga pelaporan secara responsif. Kita melihat anggaran untuk kegiatan peningkatan kualitas saja sangat kecil.

Ini harus ada perbaikan, karena bagaimana bisa selesai kalau tidak ada dorongan anggaran yang baik,” terang Ummi Siti.

Lalu dibentuknya tokoh atau profil yang dapat menjadi acuan pada setiap lingkungan, sehingga ada contoh atau panutan untuk ditiru dalam membentuk keluarga harmonis. Dengan demikian kekerasan terhadap anak dapat dicegah, sebab sudah tumbuhnya pemahaman akan pola asuh anak yang baik.

“Ada tokoh masyarakat yang menjadi profil keluarga. Seperti di Kementerian Agama dalam program perkawinan, salah satunya profil keluarga sakinah di tiap kecamatan, sehingga ada keteladanan berkeluarga yang bisa ditiru. Namun kembali lagi, peraturan ini harus didukung dengan anggaran. Sosialisasi yang intens dan dengan tokoh yang tepat, dapat menguatkan fungsi keluarga sehingga kekerasan terhadap anak bisa dicegah,” urainya.

Baca Juga  Tuduhan KPPS Bermain Curang, Aliansi LSM dan Media Kab. Tuban Serukan Aksi Damai Di KPU Kab. Tuban

Selain itu anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, menanamkan ilmu agama sebagai pondasi keluarga sangatlah penting karena menjadi lebih terarah. Sekaligus memudahkan lingkungan yang lebih luas, seperti sekolah dan tempat lainnya dalam membina anak. Kemudian meluangkan waktu bersama, turut membantu tumbuh kembang mental anak menjadi lebih baik.

“Selanjutnya adalah menyadari pentingnya nilai agama. Menanamkan agama yang baik dalam keluarga, akan berdampak dengan tumbuhnya adab anak di lingkungan. Ini pun harus didukung oleh pemerintah.

Kemudian ditambah lagi dengan memberikan waktu luang lebih bersama anak, karena walau tidak kelihatan tetapi memiliki dampak besar ketika mereka berada di luar rumah seperti di sekolah atau lingkungan bermain,” terangnya.

Terkait penanganan jika kekerasan dan kejahatan terjadi kepada anak, Ummi Siti menyatakan lingkungan sekitar harus siap menjadi pelopor dan pelapor. Ketersediaan anggaran yang memadai dari pemerintah tetap menjadi hal utama agar penanganannya dapat berjalan baik dan maksimal.

“Harus menjadi pelopor dan pelapor. Mulai dari keluarga hingga jenjang lebih luas. Sehingga dukungan anggaran sangat penting, sehingga ketika ada kejadian bisa ditangani dengan baik. Serta dengan anggaran memadai juga kita dapat menjaga dan mencegah bersama. Mulai membangun lingkungan yang layak anak, hingga kota layak anak dengan standar ukuran yang ada,” ucapnya. (Bdx)

Komentar