Keputusan BUMDesma Kecamatan Sekaran Diduga Syarat Kepentingan

Lamongan, Rodainformasi.com – BUMDesma adalah Badan Usaha Milik Desa  Bersama keberadaanya diyakini dapat membawa tatanan perekonomian  di wilayah pedesaan menjadi lebih baik didirikan berdasarkan komitmen dan kesepakatan beberapa pemerintah desa dengan penyertaan modal bersama menghalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan  masyarakat desa .

Mengutip dari salah satu tujuan BUMDesma yakni  mewujudkan  kesejahteraan masyarakat desa ,sangatlah  jauh dari harapan, pasalnya  telah terjadi permasalahan yang menurut korban ( ANH) tidak transparan dan terkesan ada yang ditutup tutupi.

Hal ini  terungkap saat  ( ANH)  warga Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran yang diketahui istri dari almarhum Mashuda ( AKD ) Kades Kembangan,memberikan informasi dan memohon bantuan kepada lembaga HJM ( Harmoni Jiwa Mandiri ) akan permasalahan yang dialami, yakni uang  kehormatan dari BUMDesma  untuk  almarhum Mashuda yang tidak kunjung cair.

Menanggapi hal itu, Ketua umum ( HJM )  Sukadi. SH, melakukan langkah langkah untuk mencari kejelasan dan kebenaranya atas  kasus tersebut  dengan  menemui direktur BUMDesma yang berkantor di Kecamatan Sekaran pada ( 13 pebruari 2024

Baca Juga  Roadshow XI, Pembukaan Kampus Sekolah Wartawan Dan UKW Mandiri UPN Yogya.

Dari hasil klarifikasi direktur BUMDesma Edi Susilo. S.Pd, memberikan penjelasan  bahwa ada tunggakan 2 kelompok simpan pinjam di desa Kembangan namun tidak menagih kepada ( ANH ).
Sementara pengawas BUMDesma  H. Kuntari dan anggota  Tabri  saat dimintai keterangan ( HJM) pada ( 19/2/2024 ) mengatakan telah di cairkan  uang kehormatan almarhum Mashuda ( AKD) dan langsung dimasukan kembali sebagai angsuran kelompok.

Ditempat terpisah  Bendahara BUMDesma M. Khobir, ketika ditanya( HJM) ) terkait  nominal yang dicairkan tidak menjawab bahkan dengan sengaja mengalihkan arah pembicaraan dengan mempertegas bahwa sudah dicairkan dan memasukan kembali sebagai angsuran setelah Mashuda ( AKD ) meninggal

Ditempat lain  istri almarhum Mashuda ( ANH)  terkait hal diatas  tidak tau menahu dan tidak diberikan kabar atau penjelasan oleh pihak yang bersangkutan, hal tersebut dipaparkan oleh Ketua umum HJM, Sukadi.SH kepada awak media.

Pimpinan HJM Sukadi.SH saat dimintai keterangan  awak media  berpendapat, oleh karena Mashuda telah meninggal dunia, segala haknya otomatis menurun kepada istri sah (ahli waris), atau hukum telah mengatakan lain (keputusan pengadilan).

Baca Juga  SWI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan BP Jamsostek.

khusus hal ini BUMDesma Sekaran , yang sejak tahun 1999, kala itu masih berbentuk UPK PPK Kec Sekaran, hingga saat ini masih dikemudikan oleh direktur Edi Susilo S.Pd, Sekretaris Suyanto dan bendahara M Khobir belum ada peremajaan kepengurusan, patut diduga dalam  aktifitasnya telah mengabaikan tatanan dan atau  peraturan yang berlaku / melanggar SOP.

Beliau menambahkan uang kehormatan mewakili Kepala desa se Kecamatan Sekaran dipilih masuk ke BUMDesma kedudukanya semacam badan pemilik atau owner nya BUMDesma

Jadi, mewakili kades sekecamatan sekaran, dipilih 3 orang kades untuk masuk ke Bumdesma kedudukannya semacam badan pemilik/owner nya Bumdesma yakni Mashuda  (almarhum) – desa Kembangan, Aji Suprapto desa  Latek dan Bashori – desa  Sungaigeneng.

Diminta kepada pihak yang berwenang untuk lebih memperhatikan, agar Negara memberikn suntikan dana melalui program terkait dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sekaran Khususnya, “pungkasnya.( ir / Red)

Komentar