Lamongan, Rodainformasi.com – BUMDesma adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama keberadaanya diyakini dapat membawa tatanan perekonomian di wilayah pedesaan menjadi lebih baik didirikan berdasarkan komitmen dan kesepakatan beberapa pemerintah desa dengan penyertaan modal bersama menghalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa .
Mengutip dari salah satu tujuan BUMDesma yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa ,sangatlah jauh dari harapan, pasalnya telah terjadi permasalahan yang menurut korban ( ANH) tidak transparan dan terkesan ada yang ditutup tutupi.
Hal ini terungkap saat ( ANH) warga Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran yang diketahui istri dari almarhum Mashuda ( AKD ) Kades Kembangan,memberikan informasi dan memohon bantuan kepada lembaga HJM ( Harmoni Jiwa Mandiri ) akan permasalahan yang dialami, yakni uang kehormatan dari BUMDesma untuk almarhum Mashuda yang tidak kunjung cair.
Menanggapi hal itu, Ketua umum ( HJM ) Sukadi. SH, melakukan langkah langkah untuk mencari kejelasan dan kebenaranya atas kasus tersebut dengan menemui direktur BUMDesma yang berkantor di Kecamatan Sekaran pada ( 13 pebruari 2024
Dari hasil klarifikasi direktur BUMDesma Edi Susilo. S.Pd, memberikan penjelasan bahwa ada tunggakan 2 kelompok simpan pinjam di desa Kembangan namun tidak menagih kepada ( ANH ).
Sementara pengawas BUMDesma H. Kuntari dan anggota Tabri saat dimintai keterangan ( HJM) pada ( 19/2/2024 ) mengatakan telah di cairkan uang kehormatan almarhum Mashuda ( AKD) dan langsung dimasukan kembali sebagai angsuran kelompok.
Ditempat terpisah Bendahara BUMDesma M. Khobir, ketika ditanya( HJM) ) terkait nominal yang dicairkan tidak menjawab bahkan dengan sengaja mengalihkan arah pembicaraan dengan mempertegas bahwa sudah dicairkan dan memasukan kembali sebagai angsuran setelah Mashuda ( AKD ) meninggal
Ditempat lain istri almarhum Mashuda ( ANH) terkait hal diatas tidak tau menahu dan tidak diberikan kabar atau penjelasan oleh pihak yang bersangkutan, hal tersebut dipaparkan oleh Ketua umum HJM, Sukadi.SH kepada awak media.
Pimpinan HJM Sukadi.SH saat dimintai keterangan awak media berpendapat, oleh karena Mashuda telah meninggal dunia, segala haknya otomatis menurun kepada istri sah (ahli waris), atau hukum telah mengatakan lain (keputusan pengadilan).
khusus hal ini BUMDesma Sekaran , yang sejak tahun 1999, kala itu masih berbentuk UPK PPK Kec Sekaran, hingga saat ini masih dikemudikan oleh direktur Edi Susilo S.Pd, Sekretaris Suyanto dan bendahara M Khobir belum ada peremajaan kepengurusan, patut diduga dalam aktifitasnya telah mengabaikan tatanan dan atau peraturan yang berlaku / melanggar SOP.
Beliau menambahkan uang kehormatan mewakili Kepala desa se Kecamatan Sekaran dipilih masuk ke BUMDesma kedudukanya semacam badan pemilik atau owner nya BUMDesma
Jadi, mewakili kades sekecamatan sekaran, dipilih 3 orang kades untuk masuk ke Bumdesma kedudukannya semacam badan pemilik/owner nya Bumdesma yakni Mashuda (almarhum) – desa Kembangan, Aji Suprapto desa Latek dan Bashori – desa Sungaigeneng.
Diminta kepada pihak yang berwenang untuk lebih memperhatikan, agar Negara memberikn suntikan dana melalui program terkait dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sekaran Khususnya, “pungkasnya.( ir / Red)
Komentar