Dion Meorino Dieksekusi Tim Kejari Tanjung Perak

𝑭𝒐𝒕𝒐: 𝑫𝒊𝒐𝒏 𝑴𝒆𝒐𝒓𝒊𝒏𝒐 𝒃𝒆𝒓𝒔𝒂𝒎𝒂 𝒑𝒆𝒕𝒖𝒈𝒂𝒔 𝑲𝒆𝒋𝒂𝒌𝒔𝒂𝒂𝒏 𝑵𝒆𝒈𝒆𝒓𝒊 𝑻𝒂𝒏𝒋𝒖𝒏𝒈 𝑷𝒆𝒓𝒂𝒌.

SURABAYA,rodainformasi.com – Dion Meorino (38), buron kasus kepabeanan, dieksekusi di sebuah Ruko, Pondok Sedati Asri Blok M 11 D, Sedati Sidoarjo. Eksekusi terpidana dua tahun enam bulan itu dilakukan Tim Kejari Tanjung Perak, Jumat (16/4/21)

Eksekusi terhadap warga yang Jalan Kutisari Utara V: 29-B RT 007/RW 002 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, berlangsung lancar. Terpidana Dion Meorino bersikap kooperatif.

Pencarian Dion Meorino itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan kasasinya. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam perkara nomor 1432K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 April 2015.

Putusan MA tersebut membatalkan putusan PN Sby No. 3586/Pid.B/2012/PN.Sby tertanggal 10 Juni 2013.

Amar outusannya menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 100.000.000 subsidiair enam bulan kurungan.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar atas kerjasama antara Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Baca Juga  Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

Selanjutnya terpidana dibawa Ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya. Setelah itu akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng, di Kejati Jawa Timur. Sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. (Bledex)

Komentar